Suara.com - Edy Mulyadi masih pikir-pikir untuk memenuhi atau tidaknya panggilan pemeriksaan kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri. Sebab, surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik dinilai tidak jelas.
Ketua tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat atau KPAU, Ahmad Khozinudin menyebut masih merapatkan hal ini. Sebelum nantinya memutuskan akan hadir atau tidak.
"Masih akan dirapatkan tim," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Ahmad mengemukakan surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa. Melainkan, hanya memuat persangkaan Pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.
"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," ujarnya.
Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara/IKN 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pernyataan ini, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.
"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya.
Diperiksa Besok
Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi. Kasus ini kekinian telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: Tersinggung dengan Edy Mulyadi, Komisi III Teruskan Aspirasi Aliansi Borneo Bersatu ke Kapolri
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/1/2022).
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/1) kemarin.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah barang bukti. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium forensik.
"Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tehadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga
-
Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu
-
Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'
-
Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!
-
Bahlil Ikut Prabowo ke Rusia, Misi Amankan Pasokan Minyak RI di Tengah Gejolak Global
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup