Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait video disertai narasi yang menyebutkan seorang hakim diduga menghilangkan barang bukti berkas perkara dan membikin seorang wanita paruh baya berteriak histeris di salah satu ruang persidangan. Video disertai narasi itu viral dan beredar di media sosial, Twitter dan diunggah oleh akun @Aguskrisyanto7.
Menurut informasi, video yang beredar luas di media sosial itu merupakan video atas peristiwa yang terjadi pada Oktober 2021. Peristiwa tersebut diketahui direkam saat sidang Arwan Koty kasus pembelian excavator yang belum menerima barang.
Menurut informasi yang beredar pula, nenek-nenek yang diminta keluar dari ruang sidang itu diduga merupakan istri Arwan Koty yang tidak terima suaminya dihukum dan dituntut 1 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 25 November 2021 tahun lalu. Wanita itu, kata dia, merupakan istri dari salah satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan di ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dihubungi Suara.com pada hari ini, Senin (31/1/2022), Haruno menyebut bahwa wanita tua itu membikin gaduh saat persidangan berlangsung. Atas hal itu, majelis hakim yang tengah menjalani persidangan meminta petugas untuk mengeluarkan istri terdakwa itu di ruang persidangan.
"Itu perkara lama, sudah putus sekitar dua bulan lalu, itu istri terdakwa yang gaduh di ruang sidang, majelis perintahkan keluar ruang sidang," ucap Haruno.
Menurut informasi yang Haruno terima, wanita itu kerap membikin gaduh selama perkara itu disidangkan. Bahkan, ibu-ibu itu kerap ikut campur saat majelis hakim memimpin persidangan.
"Info yang saya dapat, istri terdakwa suka ikut campur dalam proses persidangan dan bikin gaduh," sambungnya.
Haruno menegaskan, perkara itu bukan merupakan kasus penipuan atau penggelapan. Kasus itu merupakan laporan atas dugaan fitnah.
"Itu perkara terkait antara pelapor dan terlapor tentang tuduhan atau pelaporan fitnah. Bukan penipuan atau penggelapan," beber dia.
Terkait narasi yang menyebutkan jika ada dugaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghilangkan barang bukti berkas perkara, Haruno menampiknya. Menurut dia, ibu-ibu itu kerap melakukan intervensi selama persidangan berlangsung.
"Tidak ada itu, sudah saya klarifikasi sama majelis, tidak ada itu hilang. Setiap sidang selalu intervensi. Sementara dia bukan saksi. Dia istri terdakwa, istrinya itu, makanya sama majelis sering ditegur."
Viral
Dalam narasinya, akun tersebut menyebut jika ada dugaan seorang hakim menghilangkan barang bukti perkara. Hal itu membuat seorang ibu marah besar. Namun akun itu tidak menyebutkan kasus apa yang mengakibatkan peristiwa itu terjadi.
"Hakim PN JakSel menghilangkan barang bukti berkas perkara. Sedang dicari info nha ttg kasus apa. Si ibu marah besar. Bantu viralkan agar kebenaran terungkap," tulis akun @Aguskrisyanto7 sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (31/1/2022).
Berita Terkait
-
Viral Polisi Histeris Teriak Alhamdulillah dan Allahu Akbar Saat Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu
-
Jujutsu Kaisen, Anime Viral Akan Segera Tayang di Bioskop?
-
Viral Curhat Pemuda Gundam Diambil Ponakan, Harga Sebenarnya Bikin Nyesek
-
Viral Pak Ambo Nekat Peluk Buaya, Disayang-sayang dan Sudah Dianggap Anak Angkat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH