Suara.com - Mali pada Senin (31/1/2022) waktu setempat, memberikan duta besar Prancis 72 jam untuk meninggalkan negara Afrika Barat itu setelah pernyataan "bermusuhan" oleh otoritas Prancis tentang pemerintahan transisinya.
"Pemerintah Republik Mali menginformasikan pendapat nasional dan internasional bahwa hari ini duta besar Prancis untuk Bamako Joel Meyer, telah dipanggil oleh Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (dan) dia telah diberitahu tentang keputusan pemerintah yang mengundangnya untuk meninggalkan wilayah nasional dalam waktu 72 jam," kata pernyataan pemerintah yang dibacakan oleh televisi pemerintah.
Melansir laman kantor berita Anadolu, Selasa (1/2/2022), otoritas Mali memutuskan untuk mengusir duta besar Prancis setelah "komentar bermusuhan dan keterlaluan" oleh pejabat Prancis terhadap mereka, tambah pernyataan itu.
Langkah itu dilakukan dalam konteks verbal dan operasional yang tegang antara Mali dan mitra historis dan bekas penjajahnya.
Dalam jumpa pers pada Kamis, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengecam junta Mali, yang dia gambarkan sebagai "tidak sah," dan mengatakan bahwa Prancis dalam solidaritas dengan reaksi negara-negara ECOWAS, yang telah memutuskan untuk "dengan kuat dan berani menjatuhkan sanksi pada Mali.
Dia juga mengumumkan bahwa sanksi akan diambil terhadap para pemimpin junta dalam kerangka kerja Uni Eropa.
Sebelumnya, Kolonel Abdoulaye Maiga, juru bicara pemerintah Mali, mengecam Florence Parly, menteri Angkatan Bersenjata Prancis, karena menggunakan organisasi dan mempertahankan "refleks kolonial."
"Mali hari ini menjunjung tinggi kedaulatannya. Kami juga mengajak Parly untuk lebih menahan diri dan juga menghormati prinsip dasar tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, prinsip dasar hubungan internasional," kata Maiga pekan lalu. (Sumber: Anadolu)
Baca Juga: Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
Berita Terkait
-
Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
-
Energi Matahari Menopang Kawasan Bisnis, Jadi Harapan Bagi Warga Mali
-
Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2021
-
Hasil Piala Afrika 2021: Hajar Mali, Tim Kejutan Guinea Ekuatorial ke Perempat Final
-
AS Cabut Fasilitas Bea Masuk Bagi Mali, Pengrajin Ngeluh Tidak Bisa Ekspor Produk
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL