Suara.com - Mali pada Senin (31/1/2022) waktu setempat, memberikan duta besar Prancis 72 jam untuk meninggalkan negara Afrika Barat itu setelah pernyataan "bermusuhan" oleh otoritas Prancis tentang pemerintahan transisinya.
"Pemerintah Republik Mali menginformasikan pendapat nasional dan internasional bahwa hari ini duta besar Prancis untuk Bamako Joel Meyer, telah dipanggil oleh Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (dan) dia telah diberitahu tentang keputusan pemerintah yang mengundangnya untuk meninggalkan wilayah nasional dalam waktu 72 jam," kata pernyataan pemerintah yang dibacakan oleh televisi pemerintah.
Melansir laman kantor berita Anadolu, Selasa (1/2/2022), otoritas Mali memutuskan untuk mengusir duta besar Prancis setelah "komentar bermusuhan dan keterlaluan" oleh pejabat Prancis terhadap mereka, tambah pernyataan itu.
Langkah itu dilakukan dalam konteks verbal dan operasional yang tegang antara Mali dan mitra historis dan bekas penjajahnya.
Dalam jumpa pers pada Kamis, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengecam junta Mali, yang dia gambarkan sebagai "tidak sah," dan mengatakan bahwa Prancis dalam solidaritas dengan reaksi negara-negara ECOWAS, yang telah memutuskan untuk "dengan kuat dan berani menjatuhkan sanksi pada Mali.
Dia juga mengumumkan bahwa sanksi akan diambil terhadap para pemimpin junta dalam kerangka kerja Uni Eropa.
Sebelumnya, Kolonel Abdoulaye Maiga, juru bicara pemerintah Mali, mengecam Florence Parly, menteri Angkatan Bersenjata Prancis, karena menggunakan organisasi dan mempertahankan "refleks kolonial."
"Mali hari ini menjunjung tinggi kedaulatannya. Kami juga mengajak Parly untuk lebih menahan diri dan juga menghormati prinsip dasar tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, prinsip dasar hubungan internasional," kata Maiga pekan lalu. (Sumber: Anadolu)
Baca Juga: Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
Berita Terkait
-
Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
-
Energi Matahari Menopang Kawasan Bisnis, Jadi Harapan Bagi Warga Mali
-
Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2021
-
Hasil Piala Afrika 2021: Hajar Mali, Tim Kejutan Guinea Ekuatorial ke Perempat Final
-
AS Cabut Fasilitas Bea Masuk Bagi Mali, Pengrajin Ngeluh Tidak Bisa Ekspor Produk
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki