Suara.com - Mali pada Senin (31/1/2022) waktu setempat, memberikan duta besar Prancis 72 jam untuk meninggalkan negara Afrika Barat itu setelah pernyataan "bermusuhan" oleh otoritas Prancis tentang pemerintahan transisinya.
"Pemerintah Republik Mali menginformasikan pendapat nasional dan internasional bahwa hari ini duta besar Prancis untuk Bamako Joel Meyer, telah dipanggil oleh Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (dan) dia telah diberitahu tentang keputusan pemerintah yang mengundangnya untuk meninggalkan wilayah nasional dalam waktu 72 jam," kata pernyataan pemerintah yang dibacakan oleh televisi pemerintah.
Melansir laman kantor berita Anadolu, Selasa (1/2/2022), otoritas Mali memutuskan untuk mengusir duta besar Prancis setelah "komentar bermusuhan dan keterlaluan" oleh pejabat Prancis terhadap mereka, tambah pernyataan itu.
Langkah itu dilakukan dalam konteks verbal dan operasional yang tegang antara Mali dan mitra historis dan bekas penjajahnya.
Dalam jumpa pers pada Kamis, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengecam junta Mali, yang dia gambarkan sebagai "tidak sah," dan mengatakan bahwa Prancis dalam solidaritas dengan reaksi negara-negara ECOWAS, yang telah memutuskan untuk "dengan kuat dan berani menjatuhkan sanksi pada Mali.
Dia juga mengumumkan bahwa sanksi akan diambil terhadap para pemimpin junta dalam kerangka kerja Uni Eropa.
Sebelumnya, Kolonel Abdoulaye Maiga, juru bicara pemerintah Mali, mengecam Florence Parly, menteri Angkatan Bersenjata Prancis, karena menggunakan organisasi dan mempertahankan "refleks kolonial."
"Mali hari ini menjunjung tinggi kedaulatannya. Kami juga mengajak Parly untuk lebih menahan diri dan juga menghormati prinsip dasar tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, prinsip dasar hubungan internasional," kata Maiga pekan lalu. (Sumber: Anadolu)
Baca Juga: Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
Berita Terkait
-
Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
-
Energi Matahari Menopang Kawasan Bisnis, Jadi Harapan Bagi Warga Mali
-
Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2021
-
Hasil Piala Afrika 2021: Hajar Mali, Tim Kejutan Guinea Ekuatorial ke Perempat Final
-
AS Cabut Fasilitas Bea Masuk Bagi Mali, Pengrajin Ngeluh Tidak Bisa Ekspor Produk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum