Suara.com - Mali pada Senin (31/1/2022) waktu setempat, memberikan duta besar Prancis 72 jam untuk meninggalkan negara Afrika Barat itu setelah pernyataan "bermusuhan" oleh otoritas Prancis tentang pemerintahan transisinya.
"Pemerintah Republik Mali menginformasikan pendapat nasional dan internasional bahwa hari ini duta besar Prancis untuk Bamako Joel Meyer, telah dipanggil oleh Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (dan) dia telah diberitahu tentang keputusan pemerintah yang mengundangnya untuk meninggalkan wilayah nasional dalam waktu 72 jam," kata pernyataan pemerintah yang dibacakan oleh televisi pemerintah.
Melansir laman kantor berita Anadolu, Selasa (1/2/2022), otoritas Mali memutuskan untuk mengusir duta besar Prancis setelah "komentar bermusuhan dan keterlaluan" oleh pejabat Prancis terhadap mereka, tambah pernyataan itu.
Langkah itu dilakukan dalam konteks verbal dan operasional yang tegang antara Mali dan mitra historis dan bekas penjajahnya.
Dalam jumpa pers pada Kamis, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengecam junta Mali, yang dia gambarkan sebagai "tidak sah," dan mengatakan bahwa Prancis dalam solidaritas dengan reaksi negara-negara ECOWAS, yang telah memutuskan untuk "dengan kuat dan berani menjatuhkan sanksi pada Mali.
Dia juga mengumumkan bahwa sanksi akan diambil terhadap para pemimpin junta dalam kerangka kerja Uni Eropa.
Sebelumnya, Kolonel Abdoulaye Maiga, juru bicara pemerintah Mali, mengecam Florence Parly, menteri Angkatan Bersenjata Prancis, karena menggunakan organisasi dan mempertahankan "refleks kolonial."
"Mali hari ini menjunjung tinggi kedaulatannya. Kami juga mengajak Parly untuk lebih menahan diri dan juga menghormati prinsip dasar tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, prinsip dasar hubungan internasional," kata Maiga pekan lalu. (Sumber: Anadolu)
Baca Juga: Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
Berita Terkait
-
Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama
-
Energi Matahari Menopang Kawasan Bisnis, Jadi Harapan Bagi Warga Mali
-
Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2021
-
Hasil Piala Afrika 2021: Hajar Mali, Tim Kejutan Guinea Ekuatorial ke Perempat Final
-
AS Cabut Fasilitas Bea Masuk Bagi Mali, Pengrajin Ngeluh Tidak Bisa Ekspor Produk
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Iming-iming Baju Baru Berujung Maut, Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Jasad Bocah 11 Tahun
-
Geger Ijazah Jokowi, ANRI Tak Punya Salinannya, Pengamat Ungkap Potensi Sanksi Pidana
-
Doktor Kebijakan Publik Gugat ANRI, Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dimakan Rayap di Tangan KPU
-
Usai Didemo Ratusan Siswa, Kepsek SMAN 1 Cimarga Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kekerasan
-
Riwayat Pendidikan Dadan Hindayana, Ahli Serangga yang Kini Jadi Bos MBG
-
Nasib Kepala SMA Negeri 1 Cimarga yang Tampar Siswa karena Ketahuan Merokok Bergantung Hasil Visum
-
Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan
-
Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
-
Dokter Tifa Syok Terima Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Rektor dan NIM Diblok Hitam
-
Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!