News / Nasional
Rabu, 02 Februari 2022 | 15:28 WIB
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Munarman, terdakwa terorisme menyebut saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AR telah diatur untuk memberikan keterangannya. Munarman kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022). 

Hal itu berawal saat Munarman diberikan kesempatan bertanya kepada AR,  yang merupakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI). 

"Saya tanyakan saudara ya, ini kita ini jujur-jujuran saja ya. Kita kesatria ya kita ini. Kita ini laki-laki orang beriman,  pertanggung jawabannya bukan cuman di dunia, tapi di akhirat nanti," kata Munarman. 

"Saya tanyakan saudara, karena pada saat kita rekonstruksi, saya masih ingat itu. Ingat betul rekonstruksi di Polda kan?" lanjutnya Munarman bertanya. 

Mendapat pertanyaan itu, AR membenarkannya. Kemudian Munarman lanjut bertanya. 

"Saudara watu itu masih di Cikeas, didatangkan ke Polda. Saudara menyatakan, di acara tanggal 24 tidak ada baiat. Kita sempat bersitegang pada saat itu, artinya kita itu yang menyatakan tidak ada baiat dengan kelompok yang menyatakan ada baiat, ingat tidak?" ujar Munarman.

"Ingat," jawab AR. 

Munarman melanjutkan pertanyaannya. 

"Ingat, waktu itu saudara menyatakan tidak ada baiat?" 

Baca Juga: Di Sidang, Jaksa Singgung soal Hukuman Mati dan Sepak Terjang Munarman di FPI

"Iya tidak menyaksikan," jawab AR. 

"Sekarang saudara bilang tidak menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" cecar Munarman. 

"Iya, saya tidak menyaksikan," katanya. 

Mendapat jawaban itu, Munarman lantas menuding AR telah diatur untuk memberikan keterangannya. 

"Iya sudah, saya sudah tahu saudara dikondisikan ya. Beberapa hari sebelum, ini saudara sudah dikondisikan," tegas Munarman. 

Hakim yang mendengar pernyataan Munarman meminta Munarman untuk tidak memberikan tudingan.

"Terdakwa, terdakwa, tanya saja," kata Hakim. 

Sementara saksi AR membantah tudingan Munarman. 

"Tidak seperti itu Bang Haji (Munarman)," kata AR. 

"Enggak, saya hanya mengungkap Majelis Hakim," tegas Munarman. 

Hakim lanjut mengingatkan Munarman untuk bertanya. 

"Pertanyaan yang kita minta, pertanyaan," ujar Hakim. 

"Karena rekayasa ini sudah luar biasa," kata Munarman menegaskan. 

"Nanti saudara bisa dipembelaan ya," ujar Hakim menenangkan Munarman.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Load More