Suara.com - Kasus penembakan misterius atau dikenal petrus terjadi pada 1983 sampai 1985.
Operasi yang tak dapat dilepaskan dari kebijakan rezim Orde Baru ini tujuannya untuk menangani kasus kejahatan yang marak terjadi pada waktu itu.
Selama berlangsung petrus, salah satu versi menyebutkan telah memakan korban sebanyak tiga ribu orang. Ada sejumlah versi mengenai jumlah korban.
Korban-korbannya residivis, penjahat, ada juga yang menyebut orang yang salah target.
Dianggap sukses
Operasi petrus berlangsung di berbagai daerah karena dianggap efektif untuk menangani para pelaku kejahatan pada masa itu.
"Karena operasi ini dianggap sukses, maka operasi juga dilakukuan di Jawa Tengah dan wilayah lain yang dianggap rawan," kata komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara, Kamis (3/2/2022).
"Jadi istilahnya menyebar dan jadi inspirasi, jadi orang ditembak, dibunuh tanpa proses pengadilan, dan menjadi inspirasi penguasa waktu itu," kata Beka.
Beka menduga jumlah korban petrus lebih dari tiga ribu orang. Itu sebabnya, dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Blak-blakan! Cerita Eks Napol Orba Rebutan Tidur di Lapas hingga Jatah Nasi Cadongan
"Saya kira bisa jadi lebih banyak karena indentifikasinya atau kemudian penguburannya, penghilangannya itu juga sangat banyak sehingga saya yakin korbannya lebih dari tiga ribu orang," kata Beka.
Pelanggaran HAM
"Peristiwa petrus merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelum diubahkannya UU 26 Tahun 2000," kata Beka.
Petrus disebut pelanggaran HAM berat karena melakukan penghilangan nyawa dan penyiksaan tanpa melewati proses pengadilan.
"Mereka mengalami penyiksaan, dijemput, menjadi korban penghilangan paksa dan banyak korban ditemukan dalam kondisi jenazah," kata Beka.
Sejak 2008, Komnas HAM melakukan berbagai upaya untuk menelusuri serangkaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di era Orde Baru, di antaranya petrus.
Sebanyak 115 orang yang dianggap memiliki kaitan dengan kasus petrus dimintai keterangan. Rinciannya, 95 saksi, 14 saksi korban, dua saksi aparat sipil, dua purnawirawan TNI, dan dua purnawirawan polisi.
Komnas HAM juga mempelajari sejumlah tempat kejadian perkara, di antaranya di Yogyakarta, Bali, dan Cilacap.
Berbagai dokumen yang berkaitan juga dipelajari Komnas HAM.
Ada sejumlah kendala dalam proses penyelidikan kasus petrus yang dihadapi Komnas HAM. Di antaranya, sejumlah purnawirawan TNI dan Polri menolak untuk memberikan keterangan.
Kendala lainnya, korban diintimidasi ketika hendak memberikan keterangan di Komnas HAM.
"Kalau pun sudah berani memberikan keterangan, ada intimidasi yang membuat susah, bahkan urung memberikan keterangan," kata dia.
Macet total
Ada dua jalan yang sebenarnya bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus petrus.
Pertama, lewat pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi -- yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Kedua jalan itu kini macet total," kata Beka.
Beka menyebut para korban kasus petrus belum mendapatkan keadilan.
"Sampai saat ini korban belum mendapat keadilan , baik soal permintaan maaf, kemudian siapa yang slaah sampai sekarang belum terjadi. Dan soal pertanggung jawaban yang saat ini masih nihil," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Koalisi Prabowo Gemuk di Parlemen, Gibran Tetap Bisa Dimakzulkan Lewat 'Jalur Belakang'?
-
Senjata Rahasia Oposisi Makzulkan Gibran, TPDI Bidik 'Suara' Anggota MPR
-
Pidato Pertama Paus Leo XIV: Suara Damai dari Balkon Santo Petrus
-
Prabowo Berduka: Melayat Uskup Turang di Katedral Jakarta, Ungkap Kedekatan Keluarga
-
Kenang Sosok Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Prabowo: Beliau Selalu Kerja untuk Rakyat Kecil
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu