Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tetap optimistis bahwa langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih terbuka, meskipun menghadapi dominasi koalisi politik besar di parlemen.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa kekuatan koalisi di atas kertas tidak serta-merta mengunci semua pintu.
Ia menyoroti hak independen setiap anggota MPR untuk menentukan sikap politiknya saat sidang paripurna, terlepas dari arahan fraksi atau partai politiknya.
"Kita jangan melihat kepada kekuatan Koalisi Merah Putih ya. Karena di dalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD itu, khusus mengenai MPR, dia menyatakan bahwa anggota MPR punya hak untuk menentukan pilihannya sendiri dalam setiap sidang," kata Petrus dikutip dari podcast Abraham Samad Speaks Up di YouTube, Senin (21/7/2025).
Hak suara inilah yang disebut Petrus sebagai celah konstitusional untuk mendorong koreksi politik terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran, yang dinilai sarat akan cacat prosedural.
Meski menyadari adanya garis komando partai, Petrus menaruh harapan pada keberanian moral segelintir anggota dewan untuk menyuarakan kebenaran.
"Walaupun mungkin secara organisasi, secara kefraksian mereka terikat dengan kebijakan partai, tapi kita berharap kepada satu, dua orang, mungkin 3-5 orang punya kesadaran untuk punya hak suara sendiri," ucap Petrus.
Langkah ini tidak hanya berhenti di dalam gedung parlemen.
Untuk memperkuat gerakan, TPDI aktif membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat sipil, salah satunya adalah Forum Purnawirawan TNI yang sejak awal secara vokal menyuarakan wacana pemakzulan Gibran sebagai wapres.
Baca Juga: Desak Gibran Dimakzulkan, TPDI: Ini Bukan Barisan Sakit Hati, Tapi Upaya Luruskan Konstitusi
Lebih jauh, TPDI berencana untuk membawa dialog ini langsung ke meja pimpinan partai politik yang memiliki perwakilan di DPR dan MPR.
Tujuannya membangun kesadaran kolektif bahwa dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonan Gibran merupakan persoalan fundamental yang tidak bisa diabaikan.
"Supaya ada kesadaran bersama, ada visi dan misi yang sama melihat bahwa persoalan Gibran adalah persoalan pelanggaran terhadap konstitusi. Tidak hanya mencederai Mahkamah Konstitusi yang harus dijamin kemerdekaannya, tetapi dalam proses perjalanannya menuju ke pencalonan itu juga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset
-
Anime Jepang Jadi 'Minyak Baru', Gaya Hidup Remaja Arab Saudi Berubah Total
-
Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
-
Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?
-
Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
-
Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi
-
LPG Nonsubsidi Naik, Berapa Harga Gas 3 Kg Sekarang? Cek Update Harga Resmi di Sini!
-
Kebakaran di Gedung Pemdes Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan