Suara.com - Meskipun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikelilingi oleh koalisi politik raksasa pendukung pemerintah, upaya pemakzulan ternyata masih jauh dari kata mustahil. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meyakini ada 'celah konstitusional' yang bisa menjadi 'jalur belakang' untuk melengserkan Gibran.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa kekuatan koalisi di parlemen tidak serta-merta menjadi benteng yang tak bisa ditembus. Kuncinya, kata dia, ada pada hak suara individual setiap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kita jangan melihat kepada kekuatan koalisi Merah Putih ya. Karena di dalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD itu, khusus mengenai MPR, dia menyatakan bahwa anggota MPR punya hak untuk menentukan pilihannya sendiri dalam setiap sidang," kata Petrus dikutip dari podcast Abraham Samad Speaks Up di YouTube, Senin (21/7/2025).
Menurut Petrus, hak inilah yang bisa menjadi senjata rahasia. Secara hukum, anggota MPR bisa memilih berdasarkan hati nurani, terlepas dari instruksi partai politik mereka. Ia pun menaruh harapan pada keberanian moral segelintir anggota dewan.
"Walaupun mungkin secara organisasi, secara kefraksian mereka terikat dengan kebijakan partai, tapi kita berharap kepada satu, dua orang, mungkin 3-5 orang punya kesadaran untuk punya hak suara sendiri," ucap Petrus.
Untuk memperkuat gerakan ini, TPDI tidak hanya bergerak di dalam parlemen. Mereka juga membangun komunikasi dengan kekuatan di luar, salah satunya dengan Forum Purnawirawan TNI yang sejak awal getol menyuarakan pemakzulan Gibran.
Langkah selanjutnya, TPDI berencana untuk berdialog langsung dengan para pimpinan partai politik. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran bersama bahwa dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonan Gibran adalah masalah fundamental yang tidak bisa dianggap remeh.
"Supaya ada kesadaran bersama, ada visi dan misi yang sama melihat bahwa persoalan Gibran adalah persoalan pelanggaran terhadap konstitusi. Tidak only mencederai Mahkamah Konstitusi yang harus dijamin kemerdekaannya, tetapi dalam proses perjalanannya menuju ke pencalonan itu juga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan KSAD Turun Gunung, 'Maklumat Yogyakarta' Siap Guncang Isu Ijazah Jokowi, Bela Eks Rektor UGM
Tag
Berita Terkait
-
Mantan KSAD Turun Gunung, 'Maklumat Yogyakarta' Siap Guncang Isu Ijazah Jokowi, Bela Eks Rektor UGM
-
Senjata Rahasia Oposisi Makzulkan Gibran, TPDI Bidik 'Suara' Anggota MPR
-
Kompolnas Kantongi 'Sesuatu yang Baru' dari Keluarga, Kematian Diplomat Kemlu Segera Terungkap?
-
Pesta Nikah Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi Diambil Alih Polda, EO Jadi Target Utama?
-
Prabowo 'Sowan' ke Jokowi, Said Didu Curiga Dapat Tugas Jadi Ketua Timses Duet Gibran-Kaesang 2029?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan