Suara.com - Pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara yang diajukan sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat. Pengajuan itu juga disebut sah bagi yang tak setuju dengan pengesahan UU IKN.
Gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Gugatan soal IKN ke MK adalah hak konstitusional jadi ini langkah tepat dan sahih bagi yang kontra terhadap UU IKN," ujar Herry kepada Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Herry menuturkan jika gugatan yang diajukan benar, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan substansi dan lebih mengutamakan solusi konkret.
"Lagipula poin-poin dari Judicial Review ini kan saya pikir adalah bentuk kritis yang konstruktif agar Pemerintah dan DPR memperhatikan kelemahan dari UU IKN serta persiapan yang matang soal ini," ucap dia.
Karena itu Herry berharap MK bersikap netral dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat.
"MK pastinya diharapkan netral dan berikan keadilan bagi penggugat maupun tergugat," tutur Herry.
Menurutnya yang utama adalah memastikan implementasi APBN dalam proyek IKN tidak dikorupsi dan maldministrasi.
Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
Sebelumnya Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Gugatan uji formil UU IKN itu diajukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan.
Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan
-
2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
-
UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen
-
Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar