Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengangap wajar sikap Herry Wirawan, guru pondok pesantren yang meminta keringanan hukuman terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati.
Menurut dia permintaan mengurangi hukuman itu menjadi hak Herry.
"Ya tentu wajar sekali dan memang berhak apabila tersangka mengajukan pembelaan atau keringanan. Sah-sah saja," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Tetapi Sahroni juga meminta kepada aparat agar bertindak tegas. Aparat, menurut Sahroni harus menghasilkan keputusan yang adil terutama untuk para korban kebejatan Herry yang diketahui mereka masih di bawah umur.
"Namun saya mengimbau pengadil benar-benar mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan dan tidak menyakiti hati publik dengan putusan-putusan yang tidak sesuai," ujar Sahroni.
Menyesal Perkosa 13 Santriwati
Diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menyesali perbuatannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut digelar secara tertutup.
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Baca Juga: Perkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Predator Santriwati di Bandung Minta Keringanan Hukuman
-
Dessy Ratnasari Minta Ada penelitian Mengenai Motif Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Bandung, Ini Alasannya
-
Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri
-
Perkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta