Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda harus mengetahui terlebih dahulu syarat perjalanan luar negeri terbaru.
Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Sebelum memutuskan untuk ke luar negeri, simak terlebih dahulu apa saja syarat perjalanan ke luar negeri terbaru seperti dikutip dari laman resmi hubud.dephub.go.id.
Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru
SE nomor 11 Tahun 2022 tersebut mulai efektif berlaku sejak 3 Februari 2022. Seluruh perjalanan ke luar negeri harus mengacu pada aturan tersebut guna meminimalisir penyebaran virus corona.
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Lantas, apa saja syarat perjalanan ke luar negeri terbaru? Seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
- Pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, bawa selama diterapkannya SE itu, baik WNI maupun WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yaitu:
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandar Udara Hang Nadim Batam
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru lainnya untuk WNA wajib menunjukkan Visa Kunjungan SIngkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS atau setara Rp 360 jutaan. Jumlah tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Terakhir, mereka juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan poembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama pelaku perjalanan luar negeri tinggal di Indonesia.
Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan secara ketat pada operator dan calon penumpang transportasi udara untuk perjalanan ke negeri. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan bahwa penumpang yang diangkut telah memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
Jadi, saat merencanakan terbang ke luar negeri, pastikan kamu dan seluruh rombongan telah memahami aturan dan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru dengan seksama. Selalu patuhi aturan yang berlaku, dan jaga kesehatan!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Polri Sebut Mafia Karantina Covid-19 Bebas Berkeliaran karena Pengawasan di BandaraLemah
-
Pemerintah Jerman dan Swedia Hibahkan 2,9 Juta Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia, Sudah Mendarat di Bandara Soetta
-
Citilink Alihkan Penerbangan dari Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta
-
Meski Pandemi Covid-19, 1,4 Juta WNI dan WNA Datang-Pergi Lewat Bandara Soekarno-Hatta
-
Omicron Meningkat, Kapolda Cek Proses Karantina Perjalanan Internasional di Bandara Soetta
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG