Suara.com - Peraturan terbaru yang berlaku terkait dengan masa karantina perjalanan dari luar negeri resmi diedarkan. Peraturan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor SE 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan masa karantina dari luar negeri dan semua hal yang berkaitan dengan bahasan tersebut.
Surat ini sendiri akan mencakup beberapa hal, yakni protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri. Tertuang dalam setidaknya 15 halaman, berikut sedikit ulasan terkait masa karantina dari luar negeri merujuk pada aturan terbaru tersebut.
Karantina Penumpang dari Luar Negeri
Yang dapat dipastikan adalah, siapa saja yang datang dari luar negeri akan menjalani masa karantina sebagai protokol kesehatan yang berlaku. Nantinya pada karantina akan dilihat mengenai kartu dan sertifikat vaksin. Dalam hal penumpang belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di tempat karantina setelah menunjukkan hasil PCR negatif.
Pelaku perjalanan juga wajib memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina dan pengobatan, dalam hal terpapar Covid-19 untuk berbagai variannya.
Lalu Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri?
Pada bagian Isi Edaran, dapat dilihat bahwa masa karantina akan diberlakukan 7 x 24 jam atau 5 x 24 jam, tergantung dosis vaksin yang sudah diterima.
Untuk Anda yang sudah menerima dua kali dosis vaksin, maka masa karantina yang harus dijalani adalah selama 5 x 24 jam sejak tiba di tanah air. Karantina dilakukan secara terpusat untuk pekerja migran indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sudah tamat studinya, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang lomba atau festival tingkat internasional. Karantina ini akan dibiayai oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk Anda yang baru menerima satu kali dosis vaksin, maka masa karantina akan berlangsung selama 7 x 24 jam setibanya Anda di Indonesia. Peraturan yang sama berlaku terkait pembiayaan.
Baca Juga: Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak
Pengecualian pembiayaan akan berlaku untuk WNI di luar kriteria yang tersebut di atas, mengacu pada Surat Edaran terbaru, serta WNA diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga.
Itu tadi sedikit informasi terkait masa karantina dari luar negeri yang berlaku untuk WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku sejak diterbitkan, dan sampai keputusan atau aturan selanjutnya diterbitkan. Semoga artikel ini berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak
-
Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta
-
Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir
-
Tiga Bulan Terakhir, Ribuan WNI di Luar Negeri Positif Covid-19; Kemlu Sebut Meningkat Pesat Antara Desember-Januari
-
Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami