Suara.com - Peraturan terbaru yang berlaku terkait dengan masa karantina perjalanan dari luar negeri resmi diedarkan. Peraturan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor SE 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan masa karantina dari luar negeri dan semua hal yang berkaitan dengan bahasan tersebut.
Surat ini sendiri akan mencakup beberapa hal, yakni protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri. Tertuang dalam setidaknya 15 halaman, berikut sedikit ulasan terkait masa karantina dari luar negeri merujuk pada aturan terbaru tersebut.
Karantina Penumpang dari Luar Negeri
Yang dapat dipastikan adalah, siapa saja yang datang dari luar negeri akan menjalani masa karantina sebagai protokol kesehatan yang berlaku. Nantinya pada karantina akan dilihat mengenai kartu dan sertifikat vaksin. Dalam hal penumpang belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di tempat karantina setelah menunjukkan hasil PCR negatif.
Pelaku perjalanan juga wajib memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina dan pengobatan, dalam hal terpapar Covid-19 untuk berbagai variannya.
Lalu Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri?
Pada bagian Isi Edaran, dapat dilihat bahwa masa karantina akan diberlakukan 7 x 24 jam atau 5 x 24 jam, tergantung dosis vaksin yang sudah diterima.
Untuk Anda yang sudah menerima dua kali dosis vaksin, maka masa karantina yang harus dijalani adalah selama 5 x 24 jam sejak tiba di tanah air. Karantina dilakukan secara terpusat untuk pekerja migran indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sudah tamat studinya, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang lomba atau festival tingkat internasional. Karantina ini akan dibiayai oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk Anda yang baru menerima satu kali dosis vaksin, maka masa karantina akan berlangsung selama 7 x 24 jam setibanya Anda di Indonesia. Peraturan yang sama berlaku terkait pembiayaan.
Baca Juga: Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak
Pengecualian pembiayaan akan berlaku untuk WNI di luar kriteria yang tersebut di atas, mengacu pada Surat Edaran terbaru, serta WNA diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga.
Itu tadi sedikit informasi terkait masa karantina dari luar negeri yang berlaku untuk WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku sejak diterbitkan, dan sampai keputusan atau aturan selanjutnya diterbitkan. Semoga artikel ini berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak
-
Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta
-
Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir
-
Tiga Bulan Terakhir, Ribuan WNI di Luar Negeri Positif Covid-19; Kemlu Sebut Meningkat Pesat Antara Desember-Januari
-
Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas