Suara.com - Peraturan terbaru yang berlaku terkait dengan masa karantina perjalanan dari luar negeri resmi diedarkan. Peraturan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor SE 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan masa karantina dari luar negeri dan semua hal yang berkaitan dengan bahasan tersebut.
Surat ini sendiri akan mencakup beberapa hal, yakni protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri. Tertuang dalam setidaknya 15 halaman, berikut sedikit ulasan terkait masa karantina dari luar negeri merujuk pada aturan terbaru tersebut.
Karantina Penumpang dari Luar Negeri
Yang dapat dipastikan adalah, siapa saja yang datang dari luar negeri akan menjalani masa karantina sebagai protokol kesehatan yang berlaku. Nantinya pada karantina akan dilihat mengenai kartu dan sertifikat vaksin. Dalam hal penumpang belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di tempat karantina setelah menunjukkan hasil PCR negatif.
Pelaku perjalanan juga wajib memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina dan pengobatan, dalam hal terpapar Covid-19 untuk berbagai variannya.
Lalu Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri?
Pada bagian Isi Edaran, dapat dilihat bahwa masa karantina akan diberlakukan 7 x 24 jam atau 5 x 24 jam, tergantung dosis vaksin yang sudah diterima.
Untuk Anda yang sudah menerima dua kali dosis vaksin, maka masa karantina yang harus dijalani adalah selama 5 x 24 jam sejak tiba di tanah air. Karantina dilakukan secara terpusat untuk pekerja migran indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sudah tamat studinya, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang lomba atau festival tingkat internasional. Karantina ini akan dibiayai oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk Anda yang baru menerima satu kali dosis vaksin, maka masa karantina akan berlangsung selama 7 x 24 jam setibanya Anda di Indonesia. Peraturan yang sama berlaku terkait pembiayaan.
Baca Juga: Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak
Pengecualian pembiayaan akan berlaku untuk WNI di luar kriteria yang tersebut di atas, mengacu pada Surat Edaran terbaru, serta WNA diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga.
Itu tadi sedikit informasi terkait masa karantina dari luar negeri yang berlaku untuk WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku sejak diterbitkan, dan sampai keputusan atau aturan selanjutnya diterbitkan. Semoga artikel ini berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak
-
Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta
-
Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir
-
Tiga Bulan Terakhir, Ribuan WNI di Luar Negeri Positif Covid-19; Kemlu Sebut Meningkat Pesat Antara Desember-Januari
-
Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman