Suara.com - Polda Sumatera Utara turut memberikan bantuan dalam bentuk logistik pada acara bertajuk "Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia" di kampus IAIN Sumatera Utara (kini UIN) pada 5 April 2015 silam. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Munarman, terdakwa dalam kasus tindak pidana terorisme.
Demikian hal itu disampaikan saksi berinsial H yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022). Dalam keterangannya, kepolisian memberikan snack hingga nasi kotak untuk makan siang.
"Bapak yakin itu (bantuan makanan) sampai ke peserta?" tanya JPU.
"Kami yang membagikan, saya sendiri yang membagikan. Snack, nasi kotak. Nasi kotak untuk makan siang, karena adik-adik (mahasiswa) perlu makan," jawab H.
H, yang kala itu menjabat sebagai pimpian direktorat dan mewakili Kapolda Sumatera Utara dalam acara tersebut mengakui bantuan berupa nasi kotak dan snack itu hasil kesepakatan antara kepolisian dan panitia penyelenggara.
"Apakah bantuan untuk seminar itu, sepengetahuan Kapolda (Sumut)?" tanya JPU.
"Pasti kami laporkan. Setiap langkah kegiatan kami laporkan (ke Kapolda)," beber H.
JPU kemudian bertanya soal alasan H dan anggota Polda Sumatera Utara lainnya tidak menangkap para peserta seminar yang diduga berbaiat pada ISIS tersebut. Dalam jawabannya, H menyebutkan jika jajarannya, yakni Pembinaan Masyarakat (Binmas) tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.
"Sepanjang mereka tidak melakukan aksi yang anarkis dan berdampak pada masyarakat umum, itu kami lakukan pembinaan secara preemtif (mengajak). Karena kalau represif bukan tugas kami," ucap H.
Baca Juga: Di Sidang Terorisme, Saksi Akui Telah Radikal Sebelum Bertemu Munarman di Sumut
Berita Terkait
-
Turut Jadi Pemateri Seminar di Sumut, Polisi Sempat Ditanya Munarman: Bagaimana Komandan, ISIS Setuju?
-
Di Sidang Terorisme, Saksi Akui Telah Radikal Sebelum Bertemu Munarman di Sumut
-
Kuasa Hukum Keberatan Munarman Diberitakan Dituntut Hukuman Mati, Tuntut Ralat dan Minta Maaf
-
Beredar Berita Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keberatan: Ralat dan Minta Maaf 3X24 Jam
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk