Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Handoyo menilai langkah pemerintah menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM menjadi level 3 di Jabodetabek merupakan kebijakan yang tepat. Namun bila level 3 belum efektif maka pemerintah diminta naikkan status ke PPKM level 4.
"Saya kira langkah yang dilakukan oleh pemerintah tentu sesuatu yang positif dan kami setujui langkah ini. Pemerintah pasti berdasarkan evaluasi," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, beberapa epidemiolog sudah juga merekomendasikan untuk mempertimbangkan menaikan status PPKM ke level 3 mengingat lonjakan kasus Covid-19 terutama varian Omicron mulai tak terkendali.
"Saya kira langkah yang tepat di saat lonjakan omicron paparan lokal ini sudah sedemikian tinggi. Kita saat ini belum pada tataran puncak omicron, tapi masih dalam proses menuju puncak. Menuju puncak pun sudah sangat tinggi apalagi nanti ke depan puncak," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan kembalinya PPKM level 3 maka aturan-aturan harus ditaati. Menurutnya, esensi aturan tersebut haru benar-benar dipahami oleh masyarakat.
Dia menambahkan, bila PPKM level 3 tak efektif membendung penyebaran varian omicron, maka pemerintah perlu mempertimbangkan menaikkan status ke level 4.
"Bila tak efektif, kami dorong pemerintah untuk bersifat dinamis. Bisa kembali menaikkan ke level 4 yang akan lebih ketat lagi," tuturnya.
Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Omicron. Menurutnya, pemerintah masih memiliki keterbatasan terutama dalam dalam melakukan tracing dan testing.
"Data statistik menunjukkan yang positif saja sudah sedemikian tinggi, tetapi di saat data statistik sudah sangat tinggi itu pun menurut beberapa epidemiolog bahwa sebenarnya Indonesia realnya itu lebih dari ini. Karena sebenarnya yang belum di testing maupun tracing masih banyak," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Level 3, Jabodetabek Bisa Gelar Pembelajaran Jarak Jauh
Untuk diketahui, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa status PPKM di Jabodetabek naik ke level 3. Selain Jabodetabek, daerah aglomerasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga naik ke PPKM Level 3.
"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2).
Namun, Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi ini disebabkan oleh beberapa indikator, seperti tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," jelasnya.
Dia menyebut aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya.
"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," tutup Luhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS