Suara.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka bakal memasuki babak baru setelah berkas perkara cuitan 'Allahmu Lemah' ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. Ferdinand akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/2) pekan depan.
"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).
Dilimpahkan ke JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.
Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).
Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".
Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan
Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan
-
Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan
-
Polisi Didesak Tangkap Edy Mulyadi, Ucapannya Dinilai Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Habib Bahar
-
Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM