Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki beban yang terlalu berat.
Hal tersebut, kata Ahmad Doli, karena Pemilu 2024 digelar bersamaan: Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Menumpukkan semua pelaksanaan Pemilu yang 3 jenis pemilihan itu di tahun yang sama di tahun 2024, menurut kami itu sebenarnya bebannya terlalu berat," ujar Ahmad Doli dalam diskusi terkait Seleksi KPU-Bawaslu di DPR bertajuk "Memilih Penyelenggara Pemilu Terbaik dan Terpercaya secara daring, Jumat (11/2/2022).
Diketahui Pemerintah, DPR dan KPU menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Ahmad Doli menyebut, beban yang terlalu berat tersebut bukan hanya dirasakan penyelenggara Pemilu, namun masyarakat.
"Justru kita khawatir nanti kejutan dari masyarakat ketika ditumpukkan dalam satu waktu yang sama," ucap dia.
Karena itu, kata Ahmad Doli, perlunya dilakukan penyempurnaan. Termasuk penataan hal-hal teknis dalam penyelenggaraan 3 jenis pemilihan ini.
"Mungkin dalam waktu yang dekat, kita harus mengambil konsensus bersama, dan kita harus melakukan penyempurnaan-penyempurnaan itu. Termasuk menata kembali dari hal-hal paradigma-paradigma konsepsional, penataan hal teknis kapan yang ideal kalau kita menjalankan penyelenggaraan 3 jenis Pemilu ini," kata Ahmad Doli.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya pernah mengusulkan ada jeda atau sela antara satu atau dua jenis Pemilu dengan lainnya.
Baca Juga: Fit and Proper Test, Ketua Komisi II DPR Singgung Eks Komisioner KPU yang Tersandung Kasus Hukum
Sehingga membagi pelaksanaannya untuk Pemilu nasional dan daerah. Namun kata dia, harus ada pendefinisian yang tepat untuk Pemilu nasional dan daerah.
Terkait dengan persiapan Pemilu 2024, Ahmad Doli mengatakan, mau tidak mau, suka atau tidak suka, sekarang ini harus mengikuti regulasi yang ada.
Dia menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan Pemilu juga terdapat keterbatasan. Sehingga harus ada penyempurnaan terhadap soal lembaga penyelenggara Pemilu.
"Sekarang ini kita punya 3 lembaga penyelenggara Pemilu, yang didalam Undang-Undang itu, mereka disebutkan satu kesatuan. Tapi dalam prakteknya, antara KPU, Bawaslu dan LKPP, satu di sana, satu di sini. Atau bahasanya, terlihat terjadinya overlapping kalau tidak disebut konflik antara 3 lembaga penyelenggara Pemilu ini. Oleh karena itu kita kedepan harus bisa mengatur," tutur Ahmad Doli.
Ahmad Doli mengungkapkan, salah satu yang sering dikemukakan yakni soal penyelesaian sengketa Pemilu. Misalnya, mewacanakan kembali lembaga peradilan khusus Pemilu.
"Kemudian kalau itu kita sepakati, lembaga apa yang bisa mengambil kewenangan itu, apakah itu bisa dimasukan dalam bagian fungsi lembaga peradilan hukum yang ada sekarang, atau diantara 3 lembaga penyelenggara kemudian diperkuat dalam posisinya atau yang lainnya," lanjut Ahmad Doli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan