Suara.com - Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya beberapa waktu lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (14/2/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap pengadaan barang dan jasa tersebut di Gedung KPK. Ali menyebut KPK telah memfasilitasi tim Polda Sumut dalam melakukan pemeriksaan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Benar hari ini, KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP (Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Ali menyebut pemeriksaan terhadap Bupati Terbit Rencana hingga kini masih berlangsung oleh Tim Polda Sumatera Utara.
"Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Terbit Rencana.
Komnas HAM menyebut bahwa Bupati Terbit Rencana mengakui bahwa ada korban meninggal dalam kerangkeng yang berada di rumahnya tersebut.
Selain itu, Komnas HAM pula mendalami sejarah kerangkeng dalam metode pembinaan yang dilakukan tim yang mengelola kerangket tersebut. Sekaligus, SOP bagaimana bila terjadi kekerasan atau korban jiwa dalam kerangkeng tersebut.
Bantahan Bupati
Baca Juga: Polisi Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
Sebelumnya, Bupati Terbit Rencana membantah, jika tempat tersebut sebagai kerangkeng. Ia menyebut, tempat tersebut sebagai tempat pembinaan warga Langkat yang menjadi pecandu narkotika.
"Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan," ucap Terbit Rencana di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Ia, ungkapkan bahwa tempat pembinaan bagi warga Langkat yang menjadi pecandu Narkotika itu untuk pembinaan organisasi Terbit Rencana di Kabupaten Langkat. Terbit mengaku dirinya sebagai tokoh organisasi Pemuda Pancasila.
"Awalnya itu pembinaan untuk organisasi. Organisasi sendiri saya sebagai tokoh pemuda pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba," kata Terbit.
Apalagi, Terbit mengklaim, jika tempat pembinaan itu membantu warga di Langkat dan tidak ada protes dari warga.
"Tidak ini permintaan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya