Suara.com - Herry Wirawan batal mendapatkan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman seumur hidup diminta membayar restitusi atau kerugian kepada korban sebesar Rp 331 juta. Nasib Herry Wirawan jauh lebih beruntung, ada beberapa kasus kekerasan seksual lain yang berujung divonis hukuman kebiri.
Melalui putusan Majelis Hakim tersebut, Herry Wirawan urung mendapatkan hukuman kebiri yang bisa saja didapatkan para pelaku tindakan kekerasan seksual. Sebagai informasi, hukuman kebiri merupakan prosedur medis untuk menekan hasrat seksual yang dimiliki oleh pelaku tindak kekerasan seksual. Hukuman ini dilakukan dengan cara memasukan zat kimia anti-androgen untuk mengurangi hormon testosteron seseorang.
Dalam kasus kekerasan seksual lain di Indonesia, ada beberapa yang dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia. Para pelaku kekerasan seksual tersebut haus menjalani prosedur medis kebiri kimia untuk menebus kesalahan mereka.
Berikut ini deretan kasus kekerasan seksual yang divonis hukuman kebiri yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Muh Aris bin Syukur
Deretan kasus kekerasan seksual yang mendapatkan vonis hukuman kebiri yang pertama datang dari seorang warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto yang bernama Muh Aris bin Syukur (20).
Aris dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual dengan memperkosa 9 anak dengan dijatuhi Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada medio 2019, namun putusan Pengadilan Tinggi justru menguatkan hukuman kebiri. Aris yang bekerja sebagai tukang las melakukan aksi bejatnya sejak 2015. Ia mengincar anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu bejatnya sepulang bekerja.
2. Rahmat Santoso Slamet
Guru pembina Pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet (30) dijatuhi hukuman kebiri usai memperkosa 15 orang siswi. Sang pelaku merayu agar korban hadir ke pendalaman materi Pramuka di rumahnya.
Namun tidak hanya siswi pramuka yang menjadi korban Slamet, ternyata anak tetangga juga menjadi korban dari ulah bejatnya. Vonis hukuman kebiri kepada Slamet dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 18 November 2019 silam.
3. Dian Ansori
Dian Ansori dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli anak di bawah umur yang berinisial NV (13). Aksi pemerkosaan bermula dilakukan oleh kerabat korban.
Melalui kejadian tersebut, Dian yang merupakan anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur melakukan pendampingan terhadap korban. Bukannya menolong korban mengurangi traumanya, Dian Ansori justru ikut melakukan tindak pencabulan yang kemudian dilaporkan oleh keluarga dengan didampingi oleh LBH Bandar Lampung ke Polda Lampung.
Dian Ansori dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dihukum kebiri kimia, Dian Ansoi juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.
Itulah deretan kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan vonis hukuman kebiri kimia yang pernah terjadi di Indonesia.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup
-
Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?
-
Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan
-
Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Warganet Geram
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam