Suara.com - Herry Wirawan batal mendapatkan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman seumur hidup diminta membayar restitusi atau kerugian kepada korban sebesar Rp 331 juta. Nasib Herry Wirawan jauh lebih beruntung, ada beberapa kasus kekerasan seksual lain yang berujung divonis hukuman kebiri.
Melalui putusan Majelis Hakim tersebut, Herry Wirawan urung mendapatkan hukuman kebiri yang bisa saja didapatkan para pelaku tindakan kekerasan seksual. Sebagai informasi, hukuman kebiri merupakan prosedur medis untuk menekan hasrat seksual yang dimiliki oleh pelaku tindak kekerasan seksual. Hukuman ini dilakukan dengan cara memasukan zat kimia anti-androgen untuk mengurangi hormon testosteron seseorang.
Dalam kasus kekerasan seksual lain di Indonesia, ada beberapa yang dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia. Para pelaku kekerasan seksual tersebut haus menjalani prosedur medis kebiri kimia untuk menebus kesalahan mereka.
Berikut ini deretan kasus kekerasan seksual yang divonis hukuman kebiri yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Muh Aris bin Syukur
Deretan kasus kekerasan seksual yang mendapatkan vonis hukuman kebiri yang pertama datang dari seorang warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto yang bernama Muh Aris bin Syukur (20).
Aris dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual dengan memperkosa 9 anak dengan dijatuhi Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada medio 2019, namun putusan Pengadilan Tinggi justru menguatkan hukuman kebiri. Aris yang bekerja sebagai tukang las melakukan aksi bejatnya sejak 2015. Ia mengincar anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu bejatnya sepulang bekerja.
2. Rahmat Santoso Slamet
Guru pembina Pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet (30) dijatuhi hukuman kebiri usai memperkosa 15 orang siswi. Sang pelaku merayu agar korban hadir ke pendalaman materi Pramuka di rumahnya.
Namun tidak hanya siswi pramuka yang menjadi korban Slamet, ternyata anak tetangga juga menjadi korban dari ulah bejatnya. Vonis hukuman kebiri kepada Slamet dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 18 November 2019 silam.
3. Dian Ansori
Dian Ansori dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli anak di bawah umur yang berinisial NV (13). Aksi pemerkosaan bermula dilakukan oleh kerabat korban.
Melalui kejadian tersebut, Dian yang merupakan anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur melakukan pendampingan terhadap korban. Bukannya menolong korban mengurangi traumanya, Dian Ansori justru ikut melakukan tindak pencabulan yang kemudian dilaporkan oleh keluarga dengan didampingi oleh LBH Bandar Lampung ke Polda Lampung.
Dian Ansori dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup
-
Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?
-
Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan
-
Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Warganet Geram
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara