Suara.com - Amnesty International melaporkan kejahatan kemanusiaan oleh gerlilyawan Tigray di kota-kota Amhara. Perempuan di bawah umur mengalami pemerkosaan massal dan kekerasan seksual. Korban termuda baru berusia 14 tahun.
Laporan Amnesty International, yang dirilis pada Selasa (15/2), dibuat berdasarkan testimoni 30 penyintas kejahatan seksual dan korban lain di desa Chenna dan Kobo. Insiden dicatat terjadi antara Agustus dan September 2021 silam.
Periode itu ditandai pendudukan Fron Pembebasan Rakyat Tigray (TPLF), terhadap kota dan desa di wilayah perbatasan Amhara.
Hampir separuh korban kekerasan sekual mengalami pemerkosaan massal. Doktor mengaku menemukan bukti forensik, bahwa pelaku menusukkan bayonet ke dalam kemaluan korban.
Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun melaporkan kepada Amnesty, gerilayawan TPLF memerkosa dia dan ibunya sebagai tindakan balas dendam terhadap keganasan militer Etiopia di Tigray.
"Salah seorangnya memerkosa saya di halaman luar dan yang lain memerkosa ibu saya di dalam rumah,” kata dia.
"Ibu saya sekarang sangat sakit, dia mengalami depresi. Kami tidak membahas apa yang sudah terjadi, mustahil.”
Investigasi teranyar melanjutkan laporan Amnesty, November silam, yang mendokumentasikan kejahatan seksual oleh TPLF di kota Amhara, Nifas Mewcha.
"Bukti-bukti semakin menggunung yang menunjukkan pasukan Tigray melakukan kejahatan perang dan kemungkinan kejahatan kemanusiaan di area-area yang didudukinya di Amhara, sejak Juli 2021,” kata Wakil Direktur Afrika Timur di Amnesty International, Sarah Jackson.
Baca Juga: Perang Saudara di Etiopia: RS di Tigray Kehabisan Makanan untuk Anak
"Kejahatan mereka termasuk insiden pemerkosaan luas, pembunuhan dan penjarahan, di antaranya di sejumlah rumah sakit,” imbuhnya lagi.
Perang mereda, damai menjauh Laporan Amnesty dipublikasikan bertepatan pada hari ketika parlemen Etiopia mencabut status darurat perang yang berlaku sejak November silam.
Kabar itu dipastikan oleh Kementerian Luar Negeri lewat akun twitternya, Selasa (15/2).
Langkah itu disambut Amerika Serikat yang mengimbau Addis Abeba agar "secepatnya” membebaskan warga sipil asal Tigray yang ditahan.
Status darurat diberlakukan ketika TPLF bergerak mendekati ibu kota. Buntutnya pemerintah dan sebagian warga menangkapi warga etnis Tigray yang hidup di ibu kota dan dicurigai berkomplot dengan TPLF.
Hal ini dikecam oleh dunia internasional, termasuk lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Hingga kini belum jelas apakah para terpidana perang itu akan dibebaskan setelah status darurat dicabut.
Juru bicara Kemenlu AS, Ned Price, mengatakan langkah pencabutan UU Darurat Perang adalah "langkah penting lain yang diambil pemerintah Etiopia untuk membuka jalan bagi resolusi damai,” kata dia seperti dikutip AFP.
"Kami mengimbau agar langkah ini diikuti dengan pembebasan terhadap semua individu yang ditahan tanpa dakwaan di bawah status darurat perang,” imbuhnya.
"Diakhirinya penahanana mereka akan memfasilitasi dialog nasional yang inklusif dan produktif.”
Etiopia terbelah sejak 15 bulan terakhir antara gerilayawan etnis Tigray di utara dan pemerintah pusat yang mewakili etnis-etnis lain. Perang dikabarkan berkecamuk secara brutal. Meski mencabut UU Darurat Perang, Etiopia tetap membombardir gerilayawan TPLF di sejumlah lokasi di Tigray dengan pesawat nirawak, menurut laporan saksi mata dan petugas kemanusiaan. Sebagai balasan, TPLF Januari silam mengumumkan operasi militer di wilayah etnis Afar yang berdekatan. rzn/vlz (afp,dpa)
Berita Terkait
-
PSG Bantai Klub Dasar Klasemen 3-0, Luis Enrique Merendah
-
Alasan Alvaro Arbeloa usai Real Madrid Dipermalukan Osasuna
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
5 Sepeda Listrik untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Stabil Dipakai Harian
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku