Suara.com - Pemerintah melalui program KIP Kuliah 2022 memberi bantuan pada mahasiswa dengan nilai subsidi mencapai Rp 700 ribu perbulan. Nilai ini bisa berubah sesuai dengan masing-masing wilayah. Untuk mendaftar KIP Kuliah 2022, Anda bisa mengunjungi link daftar KIP kuliah 2022.
Untuk memudahkan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2022, Anda harus mengetahui terlebih dahulu link daftar KIP Kuliah 2022. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui syarat daftar KIP Kuliah 2022 berikut ini.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2022
Dalam situs resmi Kemdikbud, dijelaskan bahwa KIP Kuliah 2022 diperuntukkan bagi siswa lulusan 2020, 2021 dan 2022 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.
Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2002, diwajibkan memiliki NISN dan NPSN. Siswa juga harus memastikan NIK masih berlaku alias valid, karena deretan persayaratan tersebut tercantum dalam situs resmi Kemdikbud.
Persyaratan KIP Kuliah 2022 lainnya adalah memiliki salah satu di antara Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan mengalami keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
Syarat lainnya, siswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS di prodi dengan Akreditasi A dan B.
Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi C bisa menerima KIP Kuliah 2022 dengan pertimbangan tertentu.
Jika sudah memiliki semua persyaratan di atas, siswa bisa masuk ke link daftar KIP Kuliah 2022 dengan alamat kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang akan tersedia di Google Play Store dan ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang Sudah Resmi Dibuka
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email.
- Menunggu validasi dari sistem. NIK, NISN dan NPSN akan dicek kelayakannya untuk mendapat KIP Kuliah.
- Mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan jika lolos validasi.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2022 dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti seperti SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
- Pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Bagi calon penerima KIP Kuliah 2022 yang diterima di Perguruan Tinggi, akan diverifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Perlu diingat, NIK yang dimasukkan ke dalam sistem akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Link Daftar KIP Kuliah 2022
Untuk memudahkan proses pendaftaran, Anda cukup klik tautan link daftar KIP Kuliah 2022 di bawah ini.
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang Sudah Resmi Dibuka
-
Daftar SNMPTN Dulu atau KIP Kuliah 2022? Calon Mahasiswa Tak Perlu Galau, Catat Cara dan Syarat Pendaftarannya!
-
Syarat Daftar KIP Kuliah 2022 Khusus Calon Mahasiswa, Simak Baik-baik
-
Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Persyaratannya, Calon Mahasiswa Segera Lakukan Pendaftaran!
-
Link Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Daftar, Para Mahasiswa Wajib Tahu!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri