Suara.com - Mengawali tahun ini, banyak Wajib Pajak (WP) yang bingung dan bertanya-tanya, kapan pelaporan SPT Tahunan 2022? Agar tidak bingung, simak ulasannya berikut ini.
Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, objek pajak, harta atau kewajiban pajak lainnya. Terkait kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dijelaskan dalam artikel ini.
Merangkum berbagai sumber, SPT ada dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) perseorangan maupun wajib pajak badan.
Sedangkan SPT Masa adalah surat pemberitahuan pajak untuk suatu masa pajak yang digunakan untuk 10 jenis pajak yang terdiri dari 3 kategori utama yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Lalu kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 dan batas waktu penyampaiannya?
Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak untuk pribadi atau individu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2022.
Sedangkan batas pelaporan wajib pajak untuk badan paling lambat tanggal 31 April 2022 secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id .
Cara pelaporan SPT Tahunan 2022
Sejauh ini, ada dua cara untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, yaitu melalui e-Filling dan e-Form.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
E-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form, sedangkan e-Filing adalah proses pelaporan SPT yang seluruhnya dilakukan online.
Meningat kondisi pandemi yang mengharuskan setiap orang jaga jarak dan menghindari kerumunan, Direktorat Jenderal Pajak kini menyarankan Wajib Pajak melakukan pelaporkan SPT Tahunan 2022 dengan e-Filling.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan online, pastikan untuk selalu mengingat EFIN, alamat email yang digunakan untuk aktivasi EFIN dan daftar akun DJP online.
Alamat email ini sangat penting karena akan digunakan untuk mengatur ulang password akun atau menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum melapor SPT online, yaitu memastikan koneksi internet yang stabil. Koneksi yang tidak stabil atau sinyal naik turun kemungkinan besar menghambat proses pelaporan.
Bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, akan dikenai denda sebagai sanksi. Untuk WP yang terlambat lapor SPT PPh, dendanga Rp 100 ribu, sedangkan untuk pribadi atau individu, dendanya Rp 1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025