Suara.com - Mengawali tahun ini, banyak Wajib Pajak (WP) yang bingung dan bertanya-tanya, kapan pelaporan SPT Tahunan 2022? Agar tidak bingung, simak ulasannya berikut ini.
Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, objek pajak, harta atau kewajiban pajak lainnya. Terkait kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dijelaskan dalam artikel ini.
Merangkum berbagai sumber, SPT ada dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) perseorangan maupun wajib pajak badan.
Sedangkan SPT Masa adalah surat pemberitahuan pajak untuk suatu masa pajak yang digunakan untuk 10 jenis pajak yang terdiri dari 3 kategori utama yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Lalu kapan pelaporan SPT Tahunan 2022 dan batas waktu penyampaiannya?
Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak untuk pribadi atau individu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2022.
Sedangkan batas pelaporan wajib pajak untuk badan paling lambat tanggal 31 April 2022 secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id .
Cara pelaporan SPT Tahunan 2022
Sejauh ini, ada dua cara untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, yaitu melalui e-Filling dan e-Form.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
E-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form, sedangkan e-Filing adalah proses pelaporan SPT yang seluruhnya dilakukan online.
Meningat kondisi pandemi yang mengharuskan setiap orang jaga jarak dan menghindari kerumunan, Direktorat Jenderal Pajak kini menyarankan Wajib Pajak melakukan pelaporkan SPT Tahunan 2022 dengan e-Filling.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan online, pastikan untuk selalu mengingat EFIN, alamat email yang digunakan untuk aktivasi EFIN dan daftar akun DJP online.
Alamat email ini sangat penting karena akan digunakan untuk mengatur ulang password akun atau menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum melapor SPT online, yaitu memastikan koneksi internet yang stabil. Koneksi yang tidak stabil atau sinyal naik turun kemungkinan besar menghambat proses pelaporan.
Bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, akan dikenai denda sebagai sanksi. Untuk WP yang terlambat lapor SPT PPh, dendanga Rp 100 ribu, sedangkan untuk pribadi atau individu, dendanya Rp 1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?