Suara.com - Israel mengumumkan tidak akan kerja sama dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam investigasi dugaan pelanggaran terhadap warga Palestina, dengan mengatakan tindakan itu tidak adil dan bias terhadap Israel.
Israel secara resmi mengatakan pada Kamis (17/02), bahwa pihaknya tidak akan bekerja sama dengan komisi khusus yang dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap warga Palestina.
Dalam surat yang dikirimkan untuk Navi Pillay, Kepala Komisi dan mantan Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Israel menuding sikapnya bias.
Meirav Eilon Shahar, Duta Besar Israel untuk PBB dan organisasi internasional lain yang berbasis di Jenewa, menulis dalam surat tersebut, "Jelas bagi negara saya, bagaimana seharusnya pengamat berpikiran adil, tidak ada alasan untuk percaya, bahwa Israel akan menerima perlakuan yang wajar, adil, dan tidak diskriminatif."
Pillay, seorang hakim dari Afrika Selatan, sebelumnya telah membandingkan sistem apartheid di negaranya dengan situasi yang dihadapi warga Palestina di Israel dan juga mendukung gerakan boikot dan divestasi (BDS) dari Israel.
Keduanya merupakan serangan yang signifikan terhadapnya dalam pandangan Israel.
Apa itu Dewan HAM PBB?
Dewan Hak Asasi Manusia yang didukung PBB berbasis di Jenewa. Di antara 47 anggota Dewan Hak Asasi Manusia yang dikenal pelanggar hak asasi manusia, termasuk Cina, Kuba, Eritrea, Pakistan, Venezuela, dan beberapa negara Arab yang dijalankan oleh diktator. Selain daftar keanggotaan dewan yang janggal, setiap kali Dewan Hak Asasi Manusia bertemu, catatan hak asasi manusia di Israel selalu disebut. Kasus ini tidak terjadi di negara lain.
Mengapa ada komisi penyelidikan?
Baca Juga: Studi Israel Ungkap Kaitan Kekurangan Vitamin D dengan Tingkat Keparahan Sakit Covid-19
Pada Mei 2021, Dewan Hak Asasi Manusia PBB membentuk komisi tersebut setelah konflik 11 hari antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Letusan singkat permusuhan itu merenggut nyawa 260 warga Palestina dan 14 orang di negara bagian Israel.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, mengatakan serangan udara Israel di pusat-pusat populasi merupakan kejahatan perang. Beberapa organisasi internasional, termasuk Human Rights Watch, sependapat.
Bachelet dan Human Rights Watch juga mengkritik Hamas dan menuduh tembakan roket ke kota-kota Israel melanggar hukum perang internasional.
Israel telah membalas bahwa Hamas menggunakan daerah pemukiman untuk meluncurkan roketnya dan menyalahkan Israel atas korban yang ditimbulkan dalam serangan balasan.
Fokus dewan pada dugaan pelanggaran negara Israel dan narasi konflik yang muncul dari peristiwa Mei 2021, membuat dewan membentuk komisi untuk menyelidiki.
Apa mandat komisi penyelidikan?
Komisi penyelidikan menjadi sarana terkuat bagi Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk digunakan atas kebijakannya sendiri dan akan menyelidiki tuduhan pelanggaran terhadap warga Palestina di Israel, Gaza, dan Tepi Barat.
Komisi tersebut pasti akan menghadapi perjuangan berat seperti yang disampaikan dalam surat Israel, meskipun Israel telah lama menilai dewan tersebut dan PBB bias. Belum jelas hasil apa yang akan dicapai komisi, dengan perlawanan sengit yang ditunjukan Israel. bh/ha (AFP, AP)
Berita Terkait
-
Carlos Pena Bungkam Soal Gol Dianulir Saat Persita Tumbang di Markas Persib Bandung
-
Update Cedera Persib: Marc Klok Mulai Pulih, Alfeandra Dewangga Masih Pantauan Medis
-
Oppo Find X9s Batal Rilis di China, Fokus ke India? Ini Spesifikasi dan Bocoran Lengkapnya
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Dijuluki The Next Reza Rahadian Gegara Film Tayang Tiap Bulan, Oki Rengga: Aku Malu!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku