Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Selasa (22/2/2022) besok. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, menyampaikan rencananya kedua terdakwa akan menjalani persidangan secara virtual. Nantinya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Sebagaimana agenda besok, ada sidang (tuntutan) itu. Rencana, persidangannya akan digelar virtual dengan agenda pembacaan tuntutan," ucap Haruno kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Pekan lalu, Selasa (15/2/2022) sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.
Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim.
Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.
Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa.
Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Masih Warna Hitam Meski Sudah Negatif COVID-19, Apa Kata Kemenkes?
Atas informasi itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.
"Saya akan tanya terlebih dahulu kepada saudara penuntut umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya hakim Arif.
"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata perwakilan JPU -- yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan informasi secara segera.
"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup."
Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
-
Update COVID-19 Jakarta 21 Februari: Positif 5.358, Sembuh 11.866, Meninggal 24
-
Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 5.358 Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Aplikasi PeduliLindungi Masih Warna Hitam Meski Sudah Negatif COVID-19, Apa Kata Kemenkes?
-
Apa Itu Mild Cold-Like Symptomps, Gejala Covid-19 yang Dirasakan Oleh Ratu Elizabeth
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional