Suara.com - Politikus PKS Bukhori Yusuf menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur pemaksaan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang kekinian diatur lewat surat edaran Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengingatkan pengaturan penggunaan pengeras suara itu harus melalui pendekatan dari hati ke hati.
Bukhori menilai, bagi pihak yang merasa terusik terkait penggunaan suara Masjid atau Musala dapat menyampaikan rasa keberatannya secara santun kepada pihak takmir. Sebaliknya, pihak takmir yang juga diharapkan untuk pengertian, bijaksana, dan berjiwa besar dalam merespons dinamika masyarakat, terutama mereka yang terdampak oleh pengeras suara masjid/musala.
Dengan sikap demikian, diharapkan terdapat solusi atau jalan keluar yang humanis dan tidak mengurangi esensi syiar agama.
“Kuncinya adalah menyerahkan urusan ini kepada masyarakat untuk mengaturnya melalui tradisi atau musyawarah mengingat setiap kampung atau daerah berbeda kondisi sosio-kulturalnya antara satu dengan yang lainnya,” kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, terkait keberadaan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Bukhori seharusnya negara tidak perlu mencampuri dan mengintervensi urusan teknis soal peribadatan. Apalagi menyoal urusan penggunaan pengeras suara Masjid atau Musala yang bisa dilakukan lewat pendekatan lain.
Pernyataan itu menanggapi kehadiran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Tetapi cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak takmir Masjid atau pengurus DKM,” ujar Bukhori.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman
Bukhori mencontohkan adanya inisiasi dan kesadaran dari masyarakat dalam mewujudkan harmoni sosial. Ia mengingatkan tentang umat Islam yang berdomisili di Bali, di mana mereka memiliki inisiatif baik dan toleransi tinggi untuk tidak menggunakan pengeras suara ketika umat Hindu memperingati hari raya Nyepi.
Begitupun sebaliknya dengan umat Hindu yang memaklumi penggunaan pengeras suara yang bersahutan dari Masjid di Bali. Misal ketika peringatan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, walaupun muslim menjadi minoritas di wilayah tersebut.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Berita Terkait
-
Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman
-
Kemenag Atur Suara Toa Masjid, Dampaknya ke Suasana Kebatinan Masyarakat Sekitar
-
Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya
-
Aturan Baru Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal Sampai Jam 22.00
-
Begini Aturan Lengkap Menteri Agama Terkait Penggunaan Toa Masjid, Harus Bagus dan Tidak Sumbang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah