Suara.com - Tersangka kasus ilegal akses, Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Permohonan maaf disampaikan, lantaran dia mengaku telah mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni ke media sosial.
Video permintaan maaf ini disebar oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi. Dalam video terlihat Adam Deni menggunakan pakaian tahanan warna oranye.
Adam Deni mengklaim khilaf dan berharap dapat dimaafkan. Dia juga mengaku depresi selama berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat," kata Adam Deni, Selasa (22/2/2022).
Berkenaan dengan itu, Adam Deni pun tampak memelas kepada Ahmad Sahroni. Dia mengklaim menderita banyak penyakit selama di tahanan.
"Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun itu saya juga kaget, saya nggak megang HP, HP semua disita saya nggak megang apa-apa lagi," katanya.
Ilegal Akses
Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.
Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
Baca Juga: Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
Belakangan, Adam Deni dikabarkan terpapar virus Covid-19. Kendati begitu dia tetap menjalani isolasi mandiri di ruang tahanan khusus.
Sebelum dikabarkan terpapar Covid-19, kuasa hukum Adam Deni telah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Susandi ketika itu menjamin kliennya tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Klien kami sampai saat ini sangat kooperatif dengan pihak penyidik Mabes Polri. Kedua orang tua menjamin klien kami atas nama Adam Deni tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan terakhir tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut," kata Susandi kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Di samping itu, Susandi juga berharap kasus yang menjerat Adam Deni dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini sebagaimana surat edaran Kapolri terkait penanganan kasus ITE.
"Kita berharap pihak pelapor dan terlapor bisa dipertemukan atau dimediasi supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku