Suara.com - Orang yang diduga mengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama dilaporkan sudah ditangkap polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan akan menyampaikan informasi secara lengkap mengenai penangkapan itu dalam konferensi pers nanti.
Haris Pertama tidak mau berspekulasi mengenai siapa dan apa motif pengeroyokan terhadap dirinya pada Senin (21/2/2022).
"Saya tidak ingin berspekulasi ya bahwa ini mungkin musibah," kata Haris Pertama.
Tapi dia meyakini orang-orang yang mengeroyoknya di Cikini, kemarin, hanya disuruh.
"Karena sudah bisa dipastikan bahwa para pelaku ini dibayar atau disuruh oleh seseorang mengancam diri saya," kata dia.
Kasus pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sekarang sedang dalam penyelidikan.
Haris Pertama melaporkan telah dikeroyok beberapa orang tak dikenal ketika sedang berada di restoran Garuda, Cikini.
Kasus itu sedang ditangani tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya dan belum ada pelaku yang diamankan.
Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok, Ini Kronologinya
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis yang mendapat keterangan dari saksi menyebut pelakunya tiga orang dan semua mengenakan helm dan masker sehingga sulit untuk mengenalinya.
Haris Pertama berharap setelah kasusnya dilaporkan, polisi dapat segera mengungkap motif penganiayaan serta dalangnya.
"Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian sekitar jam dua siang dan juga di lokasi yang cukup ramai," kata Haris, semalam.
Haris Pertama meyakini orang yang mengeroyoknya hanya suruhan.
"Ada bahasa bunuh dan matiin. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut. Saya yakin ada dalang di belakang permasalahan ini. Saya yakin orang orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya," kata dia.
Sehari setelah dikeroyok, Haris Pertama tetap menghadiri sidang kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa politikus Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
KNPI DKI Dukung Kapolri Tegakkan Keadilan, Imbau Peserta Aksi Setop Rusak Fasilitas Umum
-
Keponakan Prabowo Rebut Kursi Ketua KNPI? Manuver Politik di Balik Wacana Kementerian Pemuda!
-
Rapimpurnas KNPI 2025: Usul Urusan Pemuda Dipisah dari Olahraga, Ini Alasannya
-
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tidak Ambil Alih Gedung KNPI
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas