- KNPI DKI Jakarta menggugat batas usia pemuda 30 tahun ke MK dan meminta diperpanjang hingga 40 tahun.
- Menurut KNPI, banyak warga usia 31–40 tahun masih produktif tapi tak bisa ikut program kepemudaan
- MK Minta KNPI perbaiki gugatan dengan memberi waktu 14 hari bagi KNPI menjelaskan dasar hukumnya.
Suara.com - Batas usia pemuda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan kembali jadi sorotan.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta resmi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa batas usia maksimal 30 tahun terlalu rendah dan tidak sesuai dengan realitas sosial saat ini.
Ketua Umum KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menyebut bahwa banyak warga berusia di atas 30 tahun yang masih aktif berjuang membangun karier, usaha, dan organisasi kepemudaan, namun justru “terhalang usia” untuk ikut dalam berbagai program pemerintah.
“Dengan adanya pasal ini, kami yang berusia 31 tahun ke atas tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujar Husnul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
KNPI DKI menilai batas usia 16–30 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara yang masih berada pada fase produktif. Mereka pun meminta MK agar kategori pemuda diperluas hingga usia 40 tahun.
Menurut Husnul, kelompok usia 31–40 tahun secara sosiologis dan psikologis masih termasuk dalam fase “youth” atau masa perkembangan diri.
“Banyak di antara kami yang masih berjuang membangun karier, aktif di masyarakat, dan punya semangat kepemudaan. Tapi karena umur lewat 30, kami otomatis tidak dianggap pemuda lagi,” tambahnya.
Alasan Hukum dan Tuntutan
Dalam permohonannya, KNPI DKI berpendapat bahwa pasal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan 28E UUD 1945.
Baca Juga: 18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
Mereka meminta MK menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemuda adalah warga negara berusia 16 sampai 40 tahun.
“Kami berharap MK bisa melihat kondisi sosial masyarakat saat ini. Banyak pemuda berusia di atas 30 tahun yang masih aktif membangun bangsa,” kata Syafiqurrohman, Sekretaris Jenderal KNPI DKI.
Respons Hakim MK
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, meminta KNPI DKI memperjelas posisi hukumnya. Hakim Enny menilai Pemohon perlu menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya aturan tersebut.
“Saudara merasa usianya melebihi 30 tahun, tapi apakah ada persoalan yang sifatnya aktual atau potensial terkait hak konstitusional? Dan apa hubungan sebab-akibatnya dengan norma ini?” tanya Enny dalam sidang.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter