- KNPI DKI Jakarta menggugat batas usia pemuda 30 tahun ke MK dan meminta diperpanjang hingga 40 tahun.
- Menurut KNPI, banyak warga usia 31–40 tahun masih produktif tapi tak bisa ikut program kepemudaan
- MK Minta KNPI perbaiki gugatan dengan memberi waktu 14 hari bagi KNPI menjelaskan dasar hukumnya.
Suara.com - Batas usia pemuda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan kembali jadi sorotan.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta resmi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa batas usia maksimal 30 tahun terlalu rendah dan tidak sesuai dengan realitas sosial saat ini.
Ketua Umum KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menyebut bahwa banyak warga berusia di atas 30 tahun yang masih aktif berjuang membangun karier, usaha, dan organisasi kepemudaan, namun justru “terhalang usia” untuk ikut dalam berbagai program pemerintah.
“Dengan adanya pasal ini, kami yang berusia 31 tahun ke atas tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujar Husnul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
KNPI DKI menilai batas usia 16–30 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara yang masih berada pada fase produktif. Mereka pun meminta MK agar kategori pemuda diperluas hingga usia 40 tahun.
Menurut Husnul, kelompok usia 31–40 tahun secara sosiologis dan psikologis masih termasuk dalam fase “youth” atau masa perkembangan diri.
“Banyak di antara kami yang masih berjuang membangun karier, aktif di masyarakat, dan punya semangat kepemudaan. Tapi karena umur lewat 30, kami otomatis tidak dianggap pemuda lagi,” tambahnya.
Alasan Hukum dan Tuntutan
Dalam permohonannya, KNPI DKI berpendapat bahwa pasal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan 28E UUD 1945.
Baca Juga: 18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
Mereka meminta MK menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemuda adalah warga negara berusia 16 sampai 40 tahun.
“Kami berharap MK bisa melihat kondisi sosial masyarakat saat ini. Banyak pemuda berusia di atas 30 tahun yang masih aktif membangun bangsa,” kata Syafiqurrohman, Sekretaris Jenderal KNPI DKI.
Respons Hakim MK
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, meminta KNPI DKI memperjelas posisi hukumnya. Hakim Enny menilai Pemohon perlu menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya aturan tersebut.
“Saudara merasa usianya melebihi 30 tahun, tapi apakah ada persoalan yang sifatnya aktual atau potensial terkait hak konstitusional? Dan apa hubungan sebab-akibatnya dengan norma ini?” tanya Enny dalam sidang.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga