- KNPI DKI Jakarta menggugat batas usia pemuda 30 tahun ke MK dan meminta diperpanjang hingga 40 tahun.
- Menurut KNPI, banyak warga usia 31–40 tahun masih produktif tapi tak bisa ikut program kepemudaan
- MK Minta KNPI perbaiki gugatan dengan memberi waktu 14 hari bagi KNPI menjelaskan dasar hukumnya.
Suara.com - Batas usia pemuda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan kembali jadi sorotan.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta resmi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa batas usia maksimal 30 tahun terlalu rendah dan tidak sesuai dengan realitas sosial saat ini.
Ketua Umum KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menyebut bahwa banyak warga berusia di atas 30 tahun yang masih aktif berjuang membangun karier, usaha, dan organisasi kepemudaan, namun justru “terhalang usia” untuk ikut dalam berbagai program pemerintah.
“Dengan adanya pasal ini, kami yang berusia 31 tahun ke atas tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujar Husnul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
KNPI DKI menilai batas usia 16–30 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara yang masih berada pada fase produktif. Mereka pun meminta MK agar kategori pemuda diperluas hingga usia 40 tahun.
Menurut Husnul, kelompok usia 31–40 tahun secara sosiologis dan psikologis masih termasuk dalam fase “youth” atau masa perkembangan diri.
“Banyak di antara kami yang masih berjuang membangun karier, aktif di masyarakat, dan punya semangat kepemudaan. Tapi karena umur lewat 30, kami otomatis tidak dianggap pemuda lagi,” tambahnya.
Alasan Hukum dan Tuntutan
Dalam permohonannya, KNPI DKI berpendapat bahwa pasal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan 28E UUD 1945.
Baca Juga: 18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
Mereka meminta MK menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemuda adalah warga negara berusia 16 sampai 40 tahun.
“Kami berharap MK bisa melihat kondisi sosial masyarakat saat ini. Banyak pemuda berusia di atas 30 tahun yang masih aktif membangun bangsa,” kata Syafiqurrohman, Sekretaris Jenderal KNPI DKI.
Respons Hakim MK
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, meminta KNPI DKI memperjelas posisi hukumnya. Hakim Enny menilai Pemohon perlu menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya aturan tersebut.
“Saudara merasa usianya melebihi 30 tahun, tapi apakah ada persoalan yang sifatnya aktual atau potensial terkait hak konstitusional? Dan apa hubungan sebab-akibatnya dengan norma ini?” tanya Enny dalam sidang.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi