Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih memercayakan penuh pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab partai tersebut meyakini, jika Jokowi akan memilih tokoh yang terbaik.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Luqman Hakim. Dia mengemukakan, jika Jokowi bakal menunjuk tokoh terbaik yang dinilai mampu menuntaskan agenda pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan Timur.
Lantaran itu, Luqman sendiri ogah untuk menanggapi nama-nama yang kekininan digadang-gadang menjadi kandidat atau calon kepala otorita.
"Saya meyakini, di saku Presiden Jokowi sudah ada nama kepala otorita IKN. Karena itu, PKB tidak perlu mendengarkan apalagi merespon desas-desus mengenai nama kepala otorita IKN," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Menurut Luqman, Jokowi tidak akan lama lagi mengumumkan siapa kepala otorita IKN. Ia berujar saat ini Jokowi hanya tinggal menunggu selesainya penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang tentang IKN.
"Saat ini, tim presiden sedang menyelesaikan penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU IKN, termasuk peraturan tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Otorita Ibu Kota Nusantara. Menurut saya, tidak butuh waktu lama tim presiden menyelesaikan penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU IKN," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi memberi kabar bahwa ia akan mengumumkan siapa kepala otorita IKN pada Minggu depan.
"Ya, mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," katanya, Selasa (22/2/2022).
Walaupun sudah membeberkan kapan diumumkan, namun ia tak mengungkapkan siapa sosok yang dipilihnya sebagai kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Juga: Tidak Tahu Soal Calon Kepala Ibu Kota Baru, KSP: Sepertinya Presiden Mau Bikin Kejutan
Hanya saja, ia memastikan, kalau yang dipilihnya itu bukan dari anggota partai politik (Parpol) manapun. Ia pun hanya menjawab hal tersebut singkat,
"(Dari) non parpol," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Untuk diketahui pula, sebelum-sebelumnya beberapa nama sudah terkuak untuk menjadi kandidat kuat Kepala Otorita IKN Nusantara. Bahkan Jokowi sempat membeberkan pula ciri-ciri yang pas untuk menjadi Kepala Otorita IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI