Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih memercayakan penuh pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab partai tersebut meyakini, jika Jokowi akan memilih tokoh yang terbaik.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Luqman Hakim. Dia mengemukakan, jika Jokowi bakal menunjuk tokoh terbaik yang dinilai mampu menuntaskan agenda pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan Timur.
Lantaran itu, Luqman sendiri ogah untuk menanggapi nama-nama yang kekininan digadang-gadang menjadi kandidat atau calon kepala otorita.
"Saya meyakini, di saku Presiden Jokowi sudah ada nama kepala otorita IKN. Karena itu, PKB tidak perlu mendengarkan apalagi merespon desas-desus mengenai nama kepala otorita IKN," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Menurut Luqman, Jokowi tidak akan lama lagi mengumumkan siapa kepala otorita IKN. Ia berujar saat ini Jokowi hanya tinggal menunggu selesainya penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang tentang IKN.
"Saat ini, tim presiden sedang menyelesaikan penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU IKN, termasuk peraturan tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Otorita Ibu Kota Nusantara. Menurut saya, tidak butuh waktu lama tim presiden menyelesaikan penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU IKN," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi memberi kabar bahwa ia akan mengumumkan siapa kepala otorita IKN pada Minggu depan.
"Ya, mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," katanya, Selasa (22/2/2022).
Walaupun sudah membeberkan kapan diumumkan, namun ia tak mengungkapkan siapa sosok yang dipilihnya sebagai kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Juga: Tidak Tahu Soal Calon Kepala Ibu Kota Baru, KSP: Sepertinya Presiden Mau Bikin Kejutan
Hanya saja, ia memastikan, kalau yang dipilihnya itu bukan dari anggota partai politik (Parpol) manapun. Ia pun hanya menjawab hal tersebut singkat,
"(Dari) non parpol," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Untuk diketahui pula, sebelum-sebelumnya beberapa nama sudah terkuak untuk menjadi kandidat kuat Kepala Otorita IKN Nusantara. Bahkan Jokowi sempat membeberkan pula ciri-ciri yang pas untuk menjadi Kepala Otorita IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan