Suara.com - Tim Gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap Hadi Sugiarto, buronan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, pada 2014.
"Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan," kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (23/2/2022).
Dia menjelaskan, terpidana Hadi Sugiarto merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hadi merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.
Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
Sampai akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (21/2/2022) pukul 18:35 WIB.
"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
Dikatakannya dalam kasus korupsi tersebut, Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Namun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete/AC pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).
"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar," jelas Dodik.
Baca Juga: Telisik Kasus Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Enam Eks Petinggi Garuda Indonesia
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Dodik.
Selain itu , Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari dirinya.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh orang di daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting