Suara.com - Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ratna Andriani berharap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan kabupaten lain di seluruh Indonesia pada hari ini tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
"Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak," kata Ratna pada acara Rapat Pemantauan Pilkades Serentak 2022 melalui video conference di Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, kata dia, juga Surat Edaran Nomor 141/6698/SJ terkait jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara.
"Dalam hal ini kabupaten/kota dengan kriteria Level 4 berdasarkan PPKM dan desa yang berada pada zona merah harus menunda pelaksanaan pilkades," ujarnya.
Pada arahannya, Ratna menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan, di antaranya terkait dengan adanya Covid-19 varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia.
"Arahan berikutnya, kita harus berusaha agar kasus Covid-19 tidak meluas dan jangan sampai terjadi penularan lokal meski hal itu tidak dapat dihindari dan terjadi makin meningkat," katanya.
Arahan ketiga, mempertahankan kasus aktif agar tetap rendah dan pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi.
"Dari arahan tersebut, artinya Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana nonalam Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyebutkan 32 desa di 18 kecamatan melaksanakan pilkades serentak pada hari Rabu. Pilkades Serentak 2022, kata dia, diikuti 73 orang calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 72.376 orang.
Baca Juga: Kemendagri Gelar Berbagai Kegiatan dan Workshop bagi ASN agar BerAKHLAK
Dalam pelaksanaan pilkades serentak, lanjut dia, ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS. Kemudian mengatur waktu kedatangan pemilih, serta penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam konteks penerapan prokes saat pemungutan suara.
Selain itu, anjuran kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan akan memanfaatkan live streaming saat pemungutan maupun perhitungan suara.
Terkait dengan langkah-langkah dan upaya untuk mencegah klaster pilkades, dia mengatakan bahwa pemkab menyiapkan langkah utama, yaitu melakukan percepatan vaksinasi.
"Per hari ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Pekalongan sebanyak 84,91 persen," kata Yulian Akbar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Jakarta Pusat Diamuk Angin Kencang, Puluhan Pohon Tumbang Hingga Dini Hari
-
Ragunan Diserbu Wisatawan, Puncak Kunjungan Libur Natal 2025 Tembus 50 Ribu Orang
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang