Suara.com - Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ratna Andriani berharap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan kabupaten lain di seluruh Indonesia pada hari ini tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
"Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak," kata Ratna pada acara Rapat Pemantauan Pilkades Serentak 2022 melalui video conference di Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, kata dia, juga Surat Edaran Nomor 141/6698/SJ terkait jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara.
"Dalam hal ini kabupaten/kota dengan kriteria Level 4 berdasarkan PPKM dan desa yang berada pada zona merah harus menunda pelaksanaan pilkades," ujarnya.
Pada arahannya, Ratna menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan, di antaranya terkait dengan adanya Covid-19 varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia.
"Arahan berikutnya, kita harus berusaha agar kasus Covid-19 tidak meluas dan jangan sampai terjadi penularan lokal meski hal itu tidak dapat dihindari dan terjadi makin meningkat," katanya.
Arahan ketiga, mempertahankan kasus aktif agar tetap rendah dan pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi.
"Dari arahan tersebut, artinya Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana nonalam Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyebutkan 32 desa di 18 kecamatan melaksanakan pilkades serentak pada hari Rabu. Pilkades Serentak 2022, kata dia, diikuti 73 orang calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 72.376 orang.
Baca Juga: Kemendagri Gelar Berbagai Kegiatan dan Workshop bagi ASN agar BerAKHLAK
Dalam pelaksanaan pilkades serentak, lanjut dia, ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS. Kemudian mengatur waktu kedatangan pemilih, serta penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam konteks penerapan prokes saat pemungutan suara.
Selain itu, anjuran kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan akan memanfaatkan live streaming saat pemungutan maupun perhitungan suara.
Terkait dengan langkah-langkah dan upaya untuk mencegah klaster pilkades, dia mengatakan bahwa pemkab menyiapkan langkah utama, yaitu melakukan percepatan vaksinasi.
"Per hari ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Pekalongan sebanyak 84,91 persen," kata Yulian Akbar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?