Herzaky menyarankan kepada tim kabinet pemerintahan untuk mundur jika mereka merasa sudah tidak sanggup mengelola ekonomi.
"Kami yakin Presiden Joko Widodo ingin turun panggung di 2024 dengan warisan ekonomi yang semakin membaik dan demokrasi serta konstitusi yang terjaga dengan baik. Bukan ingin dikenang sebagai pemerintahan yang berlaku seenaknya, untuk kepentingan sendiri dan oligarki dan meninggalkan demokrasi dan konstitusi yang cacat. Apalagi pakai menunda pemilu, yang merenggut hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih di tahun 2024."
"Jadi, kita tunggu Presiden Joko Widodo tegas menolak usulan-usulan berbahaya seperti ini."
Tidak memiliki landasan hukum kuat
Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usulan memundurkan pemilu 2024 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Usulan itu juga dinilai melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik, yakni syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
"Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata Hasto, Kamis (24/2/2022).
Hasto mengingatkan konstitusi mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan pemilu," kata dia.
Baca Juga: Berharap Pemilu 2024 Ditunda Hingga 2 Tahun, Cak Imin: Saya Usulkan ke Pak Presiden
Hasto menambahkan Presiden Jokowi juga sudah berulang kali menegaskan penolakannya terhadap berbagai wacana yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan ataupun menunda pemilu.
"Periodisasi pemilu 5 tahunan membentuk kultur demokrasi. Kuktur berkorelasi dengan kualitas demokrasi. Dalam hal kultur periodisasi ini diganggu, maka hanya berdampak pada instabilitas politik. Jadi daripada berpikir menunda pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan pemilu," kata dia.
Mardani Ali Sera, anggota DPR dari Fraksi PKS, juga menolak rencana usulan Muhaimin. Menurut Mardani selama ini pemilu tidak pernah mengganggu pembangunan.
"Pemilu selama ini tidak pernah mengganggu pembangunan. Justru niat berkuasa lebih lama yang bisa mengganggu proses demokrasi di negeri kita," kata dia.
Mardani mengatakan semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama.
Itu sebabnya, konstitusi Indonesia dengan tegas membatasi berkuasa hanya berlangsung dua periode dan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Berita Terkait
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!