Suara.com - Bahasan mengenai bulan Ramadhan agaknya sudah menjadi semakin relevan, mengingat bulan penuh berkah ini sebentar lagi akan tiba. Salah satu yang menjadi bahasan hangat adalah terkait fidyah. Nah, sebenarnya fidyah diberikan kepada siapa?
Yap, cara membayar puasa wajib yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan yang tidak bisa dilaksanakan ini banyak dicari oleh netizen. Kali ini, mari bahas mengenai peruntukan fidyah diberikan kepada siapa, sehingga nantinya tidak salah sasaran.
Fidyah sendiri merupakan cara yang bisa ditempuh oleh orang-orang yang sudah tak mampu melaksanakan puasa secara penuh, namun tetap ingin menjalankan ibadah ini. Fidyah bisa diberikan berupa uang tunai, atau berbentuk makanan, selama sesuai takaran dan aturan yang berlaku.
Golongan yang Boleh Melakukan Fidyah
Jelas disebutkan dalam aturannya, fidyah tak boleh dilakukan sembarang orang. Fidyah adalah pengganti puasa wajib bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, sehingga terdapat syarat tertentu yang berlaku.
Golongan yang dapat melakukan fidyah antara lain orang tua yang sudah terlalu lemah untuk berpuasa, orang yang sedang sakit dan potensi sembuhnya sangat kecil, wanita yang sedang dalam masa kehamilan atau menyusui, serta orang yang telah meninggal dunia namun memiliki utang puasa.
Golongan lain adalah orang yang qadha’ puasa tahun sebelumnya, dan ingin mengganginya setelah bulan Ramadhan berlalu.
Secara singkat, fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang yang secara kondisi benar-benar tak memungkinkan melaksanakan puasa Ramadhan.
Fidyah Diberikan Kepada…
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
Untuk penerima fidyah sendiri, sebenarnya tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baikmu jika kamu mengetahui.’.
Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang. Orang fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, serta kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sedangkan orang miskin adalah orang yang memiliki sedikit harga dan pekerjaan, namun masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling dasar. Kedua golongan ini berhak menerima fidyah, sebagai bentuk bantuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari.
Golongan lain juga bisa saja menerima fidyah, selama memenuhi kedua syarat yang disebutkan di atas.
Itu tadi sedikit pembahasan mengenai fidyah diberikan kepada siapa. Jelas rasanya siapa yang berhak menerima fidyah secara langsung. Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah