Suara.com - Apakah anda sudah tahu cara mengisi SPT tahunan dengan benar? Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika Anda termasuk orang degan kriteria tersebut wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Maka dari itu, Anda perlu paham bagaimana cara mengisi SPT tahunan.
Bagi Anda yang belum tahu cara mengisi SPT tahunan, simak ulasannya pada artikel berikut ini.
Orang yang mempunyai penghasilan di atas PTKP disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ditandai dengn memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria tersebut sekarang tidak perlu khawatir. Karena pengisian SPT tahunan sangatlah mudah dan cepat, bisa dilakukan dimanapun asalkan jaringann internetnya kuat. Laporan SPT PPh Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filing).
Sebagai informasi, SPT PPh orang pribadi harus dilaporkan setiap tahun dengan batas akhir maksimal pada 31 Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi anda yang termasuk Wajib Pajak Badan (WPB) pelaporan pajak paling lama pada bulan April. Untuk itu Anda harus membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda.
Adapun Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Pengisian SPT tahunan 2022 kini semakin mudah, Anda tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pelayanan SPT tahunan. Anda bisa lapor SPT tahunan secara online. Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Jika anda termasuk WPOP harus menyiapkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Selain itu, jika anda memiliki pekerjaan lain atau freelance maka wajib menyertakan bukti pendapatan di luar pekerjaan tetap.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!
Sementara itu untuk SPT badan, harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lebih rinci sesuai dengan bidang usaha yang dijalaninnya. Beberapa diantaranya seperti bukti potong A1/A2, pembukuan yang berisikan laporan laba/rugi, biaya bulanan dan lain sebagainya.
2. Kunjungi djponline.pajak.go.id
Jika sudah menyiapakan dokumen-dokumen di atas, maka langkah selanjutnya Anda harus membuka browser dan masuk ke laman djponline.pajak.go.id Pastikan Anda sebelumnya telah mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
3. Ketik nomor NPWP
Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang telah dikirim melalui email atau nomor HP.
4. Pilih menu e-Filling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif