Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru. Hal ini berdasarkan masukkan dari para pakar dan analisis data mengenai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Langsung saja simak ulasan mengenai aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru pada artikel berikut ini.
Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap serta dosis lanjutan atau booster.
Rencanannya aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 1 Maret 2022. Hal itu diampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui zoom meeting.
Luhut mengungkapkan bahwa berdasarkan data harian kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan. Meskipun begitu angka kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi. Selain itu, vaksinasi lengkap terhadap masyarakat belum merata atau relatif lebih rendah.
Oleh karena itu pemerintah tetap memberlakukan kebijakan karantina bagi PPLN. Mengingat mereka lebih rentan terkena virus Covid-19. Selain itu, saat ini pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi mereka yang akan menjalankan karantina.
Berdasarkan peraturan terbaru pemerintah juga akan melakukan uji coba bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina yang datang ke Bali. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Maret mendatang.
Jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu. Namun kebijakan tersebut akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi di Indonesia.
Adapun Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berdasarkan Aturan Terbaru
Baca Juga: Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari
- PPLN yang datang wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili tinggal di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
- PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan prokes.
- PPLN kembali akan menjalankan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
- Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan kebijakan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
- Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Itulah tadi ulasan mengenai aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru. Tetap patuhi aturan pemerintah dan semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022, Ratusan Daerah Naik Jadi Level 3, Ini Daftarnya
-
Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari
-
Aturan Karantina untuk Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi Tiga Hari tapi Syaratnya Ini
-
Terbaru! Aturan Karantina 3 Hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Kata Luhut
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini