Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga saat ini masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Para ASN akan mendapatkan tunjangan tambahan jika pindah ke IKN Nusantara.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian atau lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN. Berapa tunjangan tambahan ASN yang pindah ke IKN Nusantara?
ASN Harus Bersedia Pindah ke IKN
Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian atau lembaga harus siap untuk pindah ke IKN Nusantara. Hal ini menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN menolak untuk pindah ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur.
ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke IKN Nusantara. Walaupun saat ini memang belum diputuskan berapa ASN yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib.
Dari hasil diskusi nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian atau lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarganya atau tidak.
Ada Tunjangan Tambahan bagi ASN yang Pindah ke IKN
Pemerintah juga telah memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para ASN yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan bahwa besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.
Baca Juga: Bicara Keunggulan IKN Nusantara, Jokowi: Sebuah Kota yang Tidak Bisa Dimiliki Jakarta
Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan bahwa ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapatkan sederet fasilitas yang didapatkan. Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan fasilitas yang ada selama ini sesuai dengan Undang Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara yaitu tunjangan kemahalan. Mengenai tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain itu, ASN yang pindah ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.
Itulah ulasan mengenai tunjangan tambahan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bicara Keunggulan IKN Nusantara, Jokowi: Sebuah Kota yang Tidak Bisa Dimiliki Jakarta
-
Presiden Jokowi Diminta Pilih Orang dari Kementerian PUPR Jadi Kepala Otorita IKN Biar Pembangunan Cepat Selesai
-
Bukan Ahok, Ini Nama Calon Pilihan Jokowi yang Diduga Bakal Jadi Kepala Otorita IKN
-
Apa Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN? Ada Hukuman Disiplin hingga Potong Tunjangan
-
Beredar Rumor Banyak ASN yang Menolak Pindah Tugas ke IKN, Tokoh Dayak: Kami Siap Pimpin Instansi Pemerintahan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas