News / Metropolitan
Rabu, 02 Maret 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaam, dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya ini juga sesuai dengan keputusan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pelaku begal. Dalam sidang praperadilan yang diajukan pada 1 September 2021 itu, hakim menolak eksepsi termohon.

"Putusan 1 Oktober 2021 dengan hasil putusan menolak eksepsi termohon," katanya.

Load More