Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut soal aliran uang yang diduga diterima oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan. Aliran uang tersebut diterima Bupati Abdul terkait sejumlah fee proyek di Penajem Paser Utara.
Pengusutan aliran duit sedang didalami KPK berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal KONI yang juga menjabat Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu, saksi Kepala Bidang Cipta Karya, Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan ditelisik mengenai keterlibatan Bupati Abdul dalam proses lelang proyek hingga meminta sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan proyek di Kab PPU.
"Mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," ucap Ali.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap basah Bupati Abdul. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar dan uang Rp 447 juta dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebesar.
Keduanya ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Abdul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Dalami Peran Aktif Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama,"ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Berita Terkait
-
Kasus Suap Perkara, KPK Dalami Peran Aktif Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
-
Kasus Korupsi Tulungagung, KPK Telisik Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak Untuk Menangkan Proyek
-
Terkuak! Desa Telemow di Sepaku Disebut Rawan Bencana Longsor, Apa Kabar IKN Nusantara Nanti?
-
Babak Baru Kasus Korupsi AGM, dua pejabat Dinas PUPR di PPU Dipanggil KPK
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun