Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyesuaikan Perda terkait Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Selain itu, sebagian besar Pemda belum memberikan layanan penerbitan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) karena retribusinya nol rupiah.
"Dan proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, kami mendorong mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dengan menerbitkan Perda Retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual pada Jumat, (4/3/2022).
Sugeng berharap, terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG akan mendorong multiplier effect, terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Lebih dari 174 industri lainnya yang terkait dengan properti akan ikut bergerak, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, besi, kayu, dan lain sebagainya.
"Pada sektor yang paling basic adalah para tenaga kerja yang terancam menganggur tadi, terutama yang buruh bangunan," ujarnya.
Sugeng menjelaskan, setidaknya ada beberapa poin strategis terkait PBG di daerah. Pertama, Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.
Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketiga, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021dapat melakukan pungutan retribusi PBG.
Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kelima, Pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Baca Juga: Tito Karnavian: Budaya Kerja ASN di Kemendagri Harus Diubah, yaitu Melayani Publik
Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah telah diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam aturan ini dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG, dan Persetujuan Lingkungan.
Tag
Berita Terkait
-
Prof Armin Tanggapi Jadwal Pelantikan Andi Sudirman, Sebut Aturan Sudah Ada di Kemendagri
-
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemendagri Minta Pemda Masifkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
-
Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas
-
Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN
-
Ada 14 Pejabat Nonjob Bakal Diaktifkan Lagi, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Ngaku Nunggu Rekomendasi Kemendagri
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor