Suara.com - Aturan bawa hewan peliharaan ke mal menjadi perbincangan di publik setelah muncul sebuah video viral. Belakangan viral video seorang wanita yang tengah cek cok dengan security salah satu toko swalayan yang ada di daerah Pluit Jakarta.
Diduga wanita tersebut memprotes sang satpam lantaran dinilai tidak menjaga keamanan, dengan membiarkan pengunjung membawa hewan peliharaannya ke dalam toko. Lalu seperti apa aturan bawa hewan peliharaan ke mal?
Terlihat di dalam video seorang pengunjung tengah antri untuk menimbang makanan dengan anaknya yang menggendong seekor anjing. Melihat hal tersebut, seorang wanita lantas memarahi satpam yang tengah menjaga. Mendengar kemarahan sang wanita, sang satpam berusaha menenangkannya. Ia menyebut bahwa anjing merupakan hewan peliharaan sehingga tidak menjadi masalah.
Wanita tersebut pun membalas perkataan satpam, ia menyebut bahwa membawa anjing masuk ke dalam toko merupakan tindakan yang melanggar aturan. Ditengah perdebatan yang terjadi anjing sempat menggonggong. Seorang anak yang tengah mengendong hewan peliharannya tersebut terlihat langsung keluar.
Kejadian tersebut pun menarik perhatian sejumlah pengunjung. Mereka terlihat tampak memperhatikan wanita yang sedang bedebat dengan satpam itu. Setelah video anjing masuk mal itu di unggah dan menjadi viral, netizen pun turut mengomentari aksi berani wanita tersebut.
Lalu bagaimana aturan bawa hewan peliharaan ke mal/pusat perbelanjaan?
Sebenarnya, tidak ada aturan hukum yang mutlak terkait membawa hewan peliharaan ke mal/pusat perbelanjaan. Namun, terdapat peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan hewan peliharaan yang berpotensi menyebabkan penyakit. Seperti rabies yang ditularkan oleh anjing, kucing, monyet atau kera dan hewan sejenisnya berada di tempat umum. Salah satunya yaitu Pergub Nomor 199 tahun 2016.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan hewan peliharan dari potensi penyakit yang ada. Selain itu peraturan diberlakukan untuk menkaga ketertiban umum. Namun tidak semua daerah khususnya mal atau pusat perbelanjaan yang menerapkan aturan ini.
Hewan peliharaan sebenarnya boleh dibawa di tempat umum, selama hewan tersebut telah melalui sejumlah perawatan kesehatan. Seperti vaksinasi dan rutin chek up di dokter hewan dengan dibuktikan surat keterangan telah melakukan perawatan.
Baca Juga: Plafon Lippo Mal Kemang Ambrol, Pengunjung yang Terluka Dibawa ke RS Brawijaya
Berdasarkan peraturan ini, alangkah baiknya mal atau pusat perbelanjaan tetap menjaga ketertiban umum. Misalnya jika memperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke mal harus disertai dengan surat sehat dari dokter hewan.
Selain itu, batasan membawa hewan peliharaan harus diterapkan pada area tertentu karena bisa jadi akan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Seperti di restoran dalam mal, tempat bermain anak, pusat makanan sayur dan buah.
Selain mal/pusat perbelanjaan, di Jakarta sendiri banyak tempat umum yang memang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Tempat-tempat tersebut antara lain seperti restoran, cafe, swalayan, tempat olah raga dan lain sebagainya. Meskipun begitu pengunjung yang akan membawa binatang peliharaannya harus memperhatikan etika.
Pastikan jika tempat tersebut memang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Hewan yang akan dibawa sebaiknya dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan penyakit. Selain itu sebagai pemilik hewan, penting untuk memperhatikan kenyamanan pengunjung lain.
Demikian ulasan mengenai aturan bawa hewan peliharaan ke mal atau pusat perbelanjaan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi