Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan ketentuan pelaku perjalanan luar negeri yang bebas karantina ketika berkunjung ke Bali.
Luhut merinci setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memiliki bukti pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Kemudian, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
"Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Pada hari ketiga, lanjut Luhut, PPLN tersebut harus kembali melakukan tes PCR di hotel masing-masing untuk memastikan tidak ada infeksi Covid-19 di hari ketiga.
"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," sambung Luhut.
Pemerintah juga telah membuka Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara; Negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.
Luhut menyebut jika, skema uji coba bebas karantina di Bali ini berhasil tidak menimbulkan lonjakan Covid-19, maka pemerintah berencana memperluas aturan bebas karantina ke seluruh daerah pada 1 April 2022.
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Seluruh Kompetisi Olahraga Dengan Penonton, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Seminggu Lagi, Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2
-
Kabar Baik, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Bukti Negatif Covid-19, Ini Syaratnya
-
Pemerintah Akhirnya Izinkan Seluruh Kompetisi Olahraga Dengan Penonton, Ini Syaratnya
-
Sebut Penanganan Omicron Terkendali, Luhut: Membuat Negara Tetangga Mengatakan Kita Memanipulasi Keterangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala