Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Hal itu disampaikan sebelum majelis hakim menutup persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli A de Charge di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
"Pemeriksaan selesai, kami sudah jadwalkan karena keadaan sudah mepet, kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan, pembelaan," ucap majelis hakim menutup persidangan, Senin (7/3/2022).
Hari ini, kubu Munarman menghadirkan sejumlah ahli yang meringankan atau A de Charge. Dua di antaranya adalah ahli pidana dan Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada kesempatan itu, M menilai jika perbuatan Munarman yang memaparkan materi pada sejumlah pertemuan yang diduga sebagai kegiatan baiat bukan merupakan perbuatan pidana.
Mula-mula, Munarman selaku terdakwa menyampaikan ada miss leading atau fakta yang keliru terkait tindak pidana yang menjeratnya. Dia mengatakan, penggiringan opini yang menyatakan ada kegiatan baiat hanya untuk konsumsi media belaka.
Misalnya dalam kehadiran Munarman di UIN Syarif Hidayattulah, Ciputat pada 6 Juni 2014 silam. Munarman mengaku hanya hadir kurang lebih 10 menit -- dan bahkan tidak ikut dalam acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan berbaiat.
Eks Sekretaris Umum FPI itu melanjutkan, hanya ada satu orang yang menyebut kalau Munarman ikut berbaiat dan hal itu diceritakan kepada orang-orang. Tidak hanya itu, Munarman juga beralasan jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena rumahnya dekat.
"Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," kata Munarman.
Pada pertemuan selanjutnya, tepat pada 24 Januari 2015 di Makassar. Merujuk pada saksi A de Charge yang sebelumnya telah dihadirkan, tidak disebutkan adanya kegiatan baiat di sana.
Bahkan, Munarman saat itu turut memberikan materi merujuk pada dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat. Dokumen itu, kata Munarman, memprediksi akan muncul Kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.
"Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Amerika, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah," jelas dia.
Kepada M, Munarman bertanya, apakah ketika dia menyampaikan materi -- yang bukan hasil buah pemikirannya -- dengan merujuk pada dokumen NIC adalah perbuatan pidana atau tidak. Kata M, itu adalah bentuk analisis dari Munarman dan hal tersebut tidak dapat dipidana.
"Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.
"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis sesuatu tidak bisa dipidana," jawab M.
Berita Terkait
-
Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim
-
Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana
-
Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum
-
Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sebut Kehadiran Seseorang di Acara Baiat Bukan Berarti Ikut Berkeyakinan
-
Ngaku Tak Setuju dengan ISIS, Bukan Orang Pro ISIS, Rocky Gerung di Sidang Munarman: Saya Dungu Kalau Mau Terangkan Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi