Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Hal itu disampaikan sebelum majelis hakim menutup persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli A de Charge di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
"Pemeriksaan selesai, kami sudah jadwalkan karena keadaan sudah mepet, kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan, pembelaan," ucap majelis hakim menutup persidangan, Senin (7/3/2022).
Hari ini, kubu Munarman menghadirkan sejumlah ahli yang meringankan atau A de Charge. Dua di antaranya adalah ahli pidana dan Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada kesempatan itu, M menilai jika perbuatan Munarman yang memaparkan materi pada sejumlah pertemuan yang diduga sebagai kegiatan baiat bukan merupakan perbuatan pidana.
Mula-mula, Munarman selaku terdakwa menyampaikan ada miss leading atau fakta yang keliru terkait tindak pidana yang menjeratnya. Dia mengatakan, penggiringan opini yang menyatakan ada kegiatan baiat hanya untuk konsumsi media belaka.
Misalnya dalam kehadiran Munarman di UIN Syarif Hidayattulah, Ciputat pada 6 Juni 2014 silam. Munarman mengaku hanya hadir kurang lebih 10 menit -- dan bahkan tidak ikut dalam acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan berbaiat.
Eks Sekretaris Umum FPI itu melanjutkan, hanya ada satu orang yang menyebut kalau Munarman ikut berbaiat dan hal itu diceritakan kepada orang-orang. Tidak hanya itu, Munarman juga beralasan jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena rumahnya dekat.
"Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," kata Munarman.
Pada pertemuan selanjutnya, tepat pada 24 Januari 2015 di Makassar. Merujuk pada saksi A de Charge yang sebelumnya telah dihadirkan, tidak disebutkan adanya kegiatan baiat di sana.
Bahkan, Munarman saat itu turut memberikan materi merujuk pada dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat. Dokumen itu, kata Munarman, memprediksi akan muncul Kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.
"Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Amerika, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah," jelas dia.
Kepada M, Munarman bertanya, apakah ketika dia menyampaikan materi -- yang bukan hasil buah pemikirannya -- dengan merujuk pada dokumen NIC adalah perbuatan pidana atau tidak. Kata M, itu adalah bentuk analisis dari Munarman dan hal tersebut tidak dapat dipidana.
"Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.
"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis sesuatu tidak bisa dipidana," jawab M.
Berita Terkait
-
Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim
-
Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana
-
Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum
-
Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sebut Kehadiran Seseorang di Acara Baiat Bukan Berarti Ikut Berkeyakinan
-
Ngaku Tak Setuju dengan ISIS, Bukan Orang Pro ISIS, Rocky Gerung di Sidang Munarman: Saya Dungu Kalau Mau Terangkan Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!