Suara.com - Mahasiswi pascasarjana STT atau Sekolah Tinggi Teologi Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Adhitya RH Simanjuntak melaporkan dosennya ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan balik dosennya karena tak terima dituduh memalsukan surat kelulusan.
Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022. Terlapor tertera atas nama Yohanes Parapat selaku dosen Kepemimpinan Kristen di STT Ekumene Kelapa Gading.
Kuasa hukum Adhitya, Farida Felix menyebut pihaknya mempersangkakan Yohanes dengan Pasal 335 dan 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene," kata Farida di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurut Farida, laporan Adhitya ialah respons atas laporan yang dilayangkan Yohanes pada 15 Desember 2021 lalu.
Ketika itu, Yohanes melaporkan Adhitya dan empat mahasiswa STT Ekumene Kelapa Gading lainnya atas dugaan pemalsuan surat kelulusan. Dalam narasinya, Yohanes menyebut kelima mahasiswa ini melaksanakan wisuda padahal belum mendapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.
"Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kami tidak tahu apa motifnya," ujar Farida.
Farida mengklaim klienya telah melaksanakan wisuda yang digelar secara resmi oleh Ketua STT Ekumene Kelapa Gading pada 17 November 2021. Ia juga menilai apabila ada permasalahan terkait kelulusan yang dilaporkan semestinya ialah pihak kampus, bukan justru mahasiswanya.
"Seharusnya jika ada masalah kelulusan, Yohanes melaporkan pihak kampus STT Ekumene, bukan mahasiswa," katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Periksa Bambang Pamungkas
Apalagi, lanjut Farida, mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan oleh Yohanes bukanlah mata kuliah wajib. Sementara, kliennya diklaim telah menyelesaikan seluruh syarat kelulusan, yakin telah mencapai minimal 36 SKS, IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis.
"Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh di atas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya klien saya itu 3,63 lebih tinggi dari syarat minimal IPK," pungkas Farida.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi