Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa menghadirkan sejumlah saksi pada Selasa (8/3/2022).
Salah satunya yakni, saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Misbahul Munir. Menurut Misbahul kicauan 'Allahmu Lemah' yang disampaikan oleh Ferdinand dalam cuitannya melalui media sosial disebut kalimat berunsur kebohongan.
"Kalimat ini adalah kebohongan, kenapa kami di dalam Islam mempunyai keyakinan Allah itu Allah bersifatan dengan segala kesempurnaan dan disucikan dari berbagai kekurangan," kata Misbahul dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Apalagi, Misbahul menyoroti kalimat 'Allahmu Lemah' yang disampaikan Ferdinand sudah menyasar banyak orang. Lantaran kalimat Allah itu sangat identik dengan agama Islam.
"Maka kalimat lemah ini adalah melanggar tidak sesuai dengan keyakinan umat islam, dalam hal ini ada kebohongan," ucapnya.
Maka itu, Misbahul menilai apa yang disampaikan Ferdinand dalam cuitan nya itu membuat banyak pihak merasa terganggu.
"Ini tentu ada gejolak, banyak yang tersinggung karena kalimat ini tidak benar karena kita tahu Allah itu maha kuat, aziz maha benar dan seterusnya," ujarnya.
Misbahul menegaskan, cuitan Ferdinand tidak dapat dibenarkan dari segala sisi agama. Maka itu, Misbahul mengharapkan Ferdinand dapat menyampaikan permintaan maaf kepada umat muslim.
"Andaikan Kristen ke Islam juga nggak benar, yang ngomong Kristen yang dimaksud adalah Islam, atau sama-sama Islam, atau Islam ke Kristen. Tapi saya tidak akan mengarah kepada Islam ke Kristen karena kalimat ini Allah, Allah itu identik dengan Islam," ujar Misbahul
Baca Juga: Ngaku Mualaf, Eks Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean Lupa Kapan Peluk Agama Islam
"Saya ingin mengatakan mas ferdinand salah tulis dan harus minta maaf ke orang islam," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa, bahwa cuitan Ferdinand disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.'
"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu,
Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022 oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan Laporkan Cuitan Alllahmu Lemah ke Polisi, Ketum KNPI Ungkit Pindah Agama Ferdinand Hutahaean
-
Ngaku Mualaf, Eks Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean Lupa Kapan Peluk Agama Islam
-
Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sengaja Bikin Keonaran
-
Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Akan Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara