Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menyatakan prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku A (22 tahun) atas tindakan pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap AW (20 tahun) pada tanggal 4 Maret 2022 di kontrakannya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ratna juga meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum berat.
"Kita sama-sama memantau proses hukumnya untuk akses keadilan bagi keluarga korban," ujar Ratna dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan menemukan adanya tanda -tanda kekerasan seksual sebelum korban diakhiri hidupnya oleh pelaku. Kepolisian juga telah menangkap pelaku, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta keluarga korban.
Ratna menegaskan, pihaknya selalu melakukan advokasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, sehingga ia yakin kasus tersebut dapat terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kejahatan seksual, saat ini bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja. Bukan hanya terjadi di area publik tetapi juga terjadi di ruang privat seperti di dalam rumah tangga, dengan pelakunya yaitu orang terdekat korban. Kejahatan seksual juga tidak hanya terjadi di perkotaan tetapi juga di pedesaan, dan merata terjadi di semua wilayah Indonesia," papar Ratna.
Belakangan ini, kata Ratna, kekerasan seksual sering kali menimpa anak-anak, tidak hanya anak perempuan tetapi juga pada anak laki-laki, meskipun korban terbesar tetaplah perempuan dan anak perempuan.
Pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dari media sebenarnya, baru kasus kekerasan seksual yang terungkap. Ia meyakini kasus yang terjadi sesungguhnya jauh lebih besar karena kekerasan seksual bagaikan fenomena gunung es.
"Terlebih banyak korban kekerasan seksual memilih diam dalam sunyi, tidak tahu apa yang harus dilakukan, merasa sendirian dan putus asa seolah dunia telah runtuh menimpa dirinya, tidak sedikit yang memilih menanggung sendiri meskipun sering berujung pada depresi dan akhirnya mengakhiri hidupnya bahkan yang lebih parahnya pelaku kemudian yang mengakhiri hidup korban agar jejak kejahatannya tidak diketahui," papar Ratna.
Ratna juga mengungkapkan, salah satu penyebab kejahatan seksual terus terjadi, yaitu karena belum adanya payung hukum yang komprehensif, atau "lex specialis derogat legi generalis" yang bersifat khusus untuk menangani masalah kekerasan seksual dan berperspektif korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan.
RUU TPKS kata Ratna ada untuk menjawab kekosongan hukum terkait masalah kekerasan seksual dan membawa perspektif dan semangat baru dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual.
"RUU TPKS juga tidak sekedar membawa semangat menghukum pelaku, tapi juga bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik," papar Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengapresiasi kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebab penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya tidak dapat dilakukan sendiri namun membutuhkan kerjasama lintas sektor baik dari lembaga layanan pendamping korban, aparat penegak hukum, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa jika sampai dengan detik ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas