Suara.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terus menjadi perbincangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan penjelasan mengenai wacana tersebut.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, KPU memastikan tak mau memberikan respons mengenai wacana penundaan Pemilu 2024.
Hal tersebut lantaran pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bersama DPR RI dan Pemerintah.
"Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," kata anggota KPU RI Viryan Azis di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (10/3/2022).
KPU menegaskan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjalankan Pemilu 2024 setelah ada kesepakatan penetapan jadwal.
"KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.
"KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," ucapnya.
Baca Juga: Efek Usulkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas Tokoh dan Parpol Disebut Akan Terperosok
Seperti diketahui, Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 diundur selama 1 tahun atau 2 tahun.
Ia beralasan hal tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.
Usulan penundaan pemilu juga disetujui oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Berita Terkait
-
Bisa Berujung Pemakzulan, Pemerintah Diwanti-Wanti Tidak Gunakan Perppu untuk Tunda Pemilu 2024
-
Efek Usulkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas Tokoh dan Parpol Disebut Akan Terperosok
-
Peneliti UI: Kalau Perppu Dikeluarkan untuk Tunda Pemilu, Keadaan Darurat Apa yang Memaksa?
-
PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Buruh Bakal Geruduk DPR 11 Maret, Minta Puan Maharani Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India
-
Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar
-
Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum