Suara.com - PT KAI Commuter (KCI) telah merilis aturan baru naik KRL mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Salah satu aturan yang menjadi sorotan ialah tempat duduk tak berjarak dan kapasitas penumpang hingga 60 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan baru naik KRL ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku untuk kereta komuter atau KRL pada wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo.
PT KAI Commuter mengatakan meski telah dihapusnya aturan duduk berjarak, namun para pengguna diminta untuk tetap disiplin demi keselamatan bersama. Lantas bagaimana aturan baru naik KRL yang harus dipahami oleh para pengguna KRL? Simak 6 aturan baru naik KRL berikut ini.
1. Kapasitas Penumpang KRL 60 Persen
Kapasitas layanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo ditingkatkan menjadi 60 persen yang sebelumnya hanya dibatasi dengan maksimal 45 persen.
2. Duduk Tak Berjarak
Mulai Rabu, 9 Maret 2022 penumpang KRL dapat duduk di kursi tanpa diberi jarak. Stiker tanda jaga jarak pada bangku penumpang telah dicabut oleh KAI Commuter.
Meski demikian, pihak KAI Commuter tetap menghimbau para pengguna untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban di dalam KRL.
3. Jam Operasional
Baca Juga: KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman
Jam operasional KRL tetap berjalan sesuai aturan dari pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan setiap harinya. Sementara itu KRL Yogyakarta – Solo dengan perjalanan 20 perjalanan KRL per hari.
4. Anak di bawah 5 Tahun Diperbolehkan Naik KRL
Aturan baru naik KRL yang selanjutnya berkaitan dengan penumpang balita. Anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini diperbolehkan untuk naik KRL dengan ketentuan seperti: didampingi orang tua, menggunakan KRL di luar jam sibuk dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Para pengguna KRL harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan, menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi dan tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif Covid-19.
6. Lansia Diperbolehkan Naik KRL
Berita Terkait
-
KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman
-
KAI Commuter Copot Stiket Tanda Silang di Bangku KRL, Diganti dengan Stiker Ajakan Jaga Jarak
-
Balita Boleh Naik KRL dan Duduk Tanpa Jarak
-
Tanda Jaga Jarak di Kursi KRL Mulai Dicopot, Peneliti Pandemi Australia: Ini Berbahaya!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar