Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengatakan, terdapat perbedaan angka biaya pembuatan sirkuit Formula E di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut kepada publik anggarannya adalah Rp 60 miliar.
Sementara, Gilbert menyebut bila sebenarnya biaya proyek sirkuit Formula E Jakarta itu adalah Rp75 miliar.
Menurut Gilbert, sebenarnya penambahan ini terjadi karena PT Jaya Konstruksi selaku kontraktor sudah membuat barrier atau pembatas trek sejak tahun 2020.
Padahal, saat itu Formula E masih direncanakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Total anggaran barrier tersebut sebesar Rp 15 miliar dari dana perusahaan Jakpro.
"Ternyata itu barrier sebesar Rp 15 miliar dan biaya membangun trek yang dipaksakan di Ancol Rp 60 miliar, artinya total Rp75 miliar," ujar Gilbert kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Karena itu, Gilbert menyebut penganggaran Formula E telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Jakpro dan pihak Pemprov DKI tak memberikan data mengenai besaran biaya pembangunan secara transparan kepada DPRD DKI Jakarta.
"Semua serba tidak jelas, dan di sini perlu Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk memperjelas," jelas Gilbert.
Sejalan dengan Gilbert, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga mempertanyakan nilai biaya Rp 60 miliar untuk pembuatan sirkuit Formula E. Pasalnya, nilai tersebut membengkak dari kontrak yang awalnya bernilai Rp 50 miliar.
PDIP sebelumnya juga sempat mempersoalkan anggaran Rp 60 miliar pembangunan sirkuit. Masalahnya, anggaran ini membengkak Rp 10 miliar, dari nilai kontrak awal pengerjaan lintasan sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga: Anies Baswedan Lagi-Lagi Kena Semprot PSI, Disebut Hamburkan Dana Nyaris Rp 1 Triliun
Karena itu, Gembong menilai kontrak yang dibuat dalam tender itu terkesan abal-abal. Pasalnya, nilai kontrak dengan mudah diubah dari Rp 50 miliar jadi Rp 60 miliar.
"Membengkak itu bagaimana ceritanya? Itu namanya kontrak abal-abal itu. Kontrak itu kan sudah ada kesepakatan awal, kok tiba-tiba dalam perjalananan begitu sudah dikerjakan ada pembengkakan biaya yang tidak masuk akal," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Seharusnya, jika ada perubahan nilai kontrak, maka tender harus diulang. Sebab, kesepakatan itu harus dijalankan pihak pemenang apapun konsekuensinya.
"Katakanlah ada yang di luar nilai kontrak ya harus lelang baru dong. Dalam bicara tambah biaya ya enggak bisa, sekadar ya sudah nambah, ya enggak bisa begitu dong. Kalau mau seperti itu ya kontrak baru," jelasnya.
Karena nilai kontrak yang dengan mudahnya diubah, Gembong curiga sudah ada kesepakatan terselubung antara Jakpro dan Jaya Konstruksi.
"Enggak bisa, itu namanya kong kali kong kalau itu lanjutan sementara kontraknya 50 nambahnya Rp 10 miliar lagi," kata Gembong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim