Suara.com - Komnas HAM hari ini menggelar pertemuan dengan Amnesty International Indonesia (AII) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Jumat (11/3/2022). Pertemuan tersebut merupakan audiensi yang membicarakan persoalan-persoalan yang terjadi di Papua, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menyampaikan, pembahasan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB itu membahas beberapa hal.
Mulai dari dugaan pelanggaran HAM, prospek dialog damai untuk mengurangi eskalasi konflik dan kekerasan di Papua, hingga otonomi khusus di sana.
"Selain membahas tentang pelanggaran HAM yang terjadi di dalam proses pembuatan dan pengesahan UU No 2/2021 tentang perubahan kedua UU Otsus No 21/2021 tentang Otsus bagi provinsi Papua," kata Usman di kantor Komnas HAM.
Usman menyampaikan, hingga saat ini AII masih melakukan penelitian tentang keadaan HAM di Papua—khususnya di Intan Jaya.
Di samping itu, MRP juga sedang berkonsentrasi dan sangat memberikan perhatian terhadap situasi HAM.
"Termasuk Dugaan pelanggaran HAM yang beberapa hari lalu muncul di dunia internasional melalui laporan dan pernyataan PBB," sambungnya.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), kata Usman, juga sedang mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Harapannya, bisa mengabulkan permohonan sejumlah pasal yang berubah dari UU Otonomi Khusus yang lama, Nomor 21 Tahun 2021 menuju UU baru Nomor 2 Tahun 2021 dinyatakan inkonstitusional.
Baca Juga: AMPTPI Ungkap Kronologi Penangkapan Massa Aksi Mahasiswa Papua di Gedung Kemendagri
"Karena tidak melalui proses partisipasi dan konsultasi yang bermakna," beber Usman.
Usman melanjutkan, Komnas HAM juga menyambut ajakan MRP untuk memberikan dukungan dan akan mencoba mengkaji—juga menimbang—untuk mengirimkan surat atau pendapat HAM dari Komnas HAM kepada MK.
Apabila masih dimungkinkan dalam proses persidangan di MK, MRP juga mendukung wacana yang disampaikan Komnas HAM terkait dengan komitmen pemerintah dan Komnas HAM untuk dialog damai di Papua.
"Kami semua sangat mengapresiasi kemajuan penanganan kasus pembunuhan di luar hukum, di Paniai yang saat ini ada di dalam Kejagung. Kami harap kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua bisa diusut tuntas dan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan seperti yang dalam pekan-pekan ini terus terjadi. baik itu oleh negara maupun aktor non-negara," pungkas Usman.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan MRP dan AII.
Komnas HAM juga berterima kasih kepada MRP yang telah mendukung gagasan atau inisiatif yang sebetulnya sudah di prakarsai oleh Komnas HAM itu sejak dua tahun Lalu.
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa Tolak Pemekaran Wilayah Papua di Kemendagri Ricuh, Kasat Intel Polres Metro Jakpus Dipukul
-
Siang Ini Amnesty International Indonesia Audiensi Bersama Komnas HAM Bahas Persoalan di Papua
-
Kapolri: Personel Polri yang Lakukan Operasi di Papua Harus Kedepankan Humanis pada Warga
-
Masih Ingat Lagu Apuse dari Papua? Berikut Lirik dan Maknanya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!