Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemanggilan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Porli terkait penembakan terhadap seorang dokter bernama Sunardi yang diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berharap saat dipanggil, Densus 88 bersedia hadir untuk memberikan keterangannya.
"Kami berencana minggu depan kami akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian khususnya kepada pihak Densus 88," kata Anam lewat pernyataan dalam sebuah video, Minggu (13/3/2022).
Anam mengatakan Komnas HAM melakukan pemantauan terkait kasus ini. Sebelumnya, kata dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo juga meminta lembaganya untuk memberikan perhatian.
"Dari IDI Sukoharjo juga berkomunikasi dengan Komnas HAM meminta atensi kepada Komnas HAM untuk melakukan monitoring pemantauan terhadap peristiwa ini," ujar Anam.
Sejauh ini, Komnas HAM telah melakukan pengumpulan informasi terkait peristiwa penembakan tersebut.
"Termasuk informasi yang sudah ada di publik yang sudah ditulis oleh rekan-rekan media," kata Anam.
Harapannya dengan kehadiran Densus 88 di Komnas HAM, membuat peristiwa ini menjadi terang menderang.
"Agar sesegera mungkin kami mendapatkan semua informasinya dan membuat terangnya peristiwa dan ini kami juga membaca di ruang publik banyak hal informasi yang berdiri menyampaikan informasinya dari berbagai latar belakang dan perspektifnya. Oleh karenanya penting bagi kami untuk meminta keterangan Densus 88," ujar Anam.
"Kami juga berharap ketika teman-teman Densus bisa datang ke Komnas HAM itu juga membawa bukti-bukti yang memang menunjang keterangannya. Sehingga memamg kerjanya cepat, kita bisa efektif, memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," sambungnya.
Dalih Tembak Mati Dokter
Sebelumya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi atas penembakan terhadap Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (11/3/2022) lalu.
Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
"Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Fahri Hamzah Sentil DPR: Harusnya yang Punya Kekebalan Melawan
-
Dokter Sunardi Terlibat Kasus Terorisme, Polisi Sebut Bukan Terduga, Tapi Tersangka
-
Ini Sosok Dokter Sunardi yang Tewas Ditembak Densus 88 di Sukoharjo
-
Dokter Sunardi Tewas Ditembak, Fadli Zon Sebut Kebiadaban yang Tidak Adil Tanpa Kemanusiaan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?