Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk diminta keterangan terkait kasus penembakan tersangka dokter Sunardi yang diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Dalam pemeriksaan tersebut, hadir Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dan Dirsidik Densus 88 Brigjen Herry Heriawan.
Komisioners Komnas HAM Choirul Anam mengemukakan, keduanya diperiksa kurang lebih 2,5 jam. Keduanya dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk konstruksi peristiwa penembakan tersebut.
Kepada Komisioner Komnas HAM, Densus 88 memberikan sejumlah bukti latar belakang penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
“Kami dikasih background itu semua, meyakinkan kami apakah betul proses menjadikan tersangka itu dan background bagaimana keterlibatan almarhum ini sebagai terduga anggota teroris, itu yang pertama,” ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
“Jadi dijelaskan hubungannya ini dan ini, bahkan ditarik rentang waktu yang cukup lama. Jadi rentang waktunya lebih dari tiga tahun. Informasinya itu berangkat lebih dari tiga tahun aktivitas-aktivitasnya,” katanya.
Anam juga mengemukakan, dari penjelasan Densus 88, penetapan tersangka dokter Sunardi tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan tersangka lain yang berada di Jakarta.
“Inisialnya D, lokasinya di Jakarta, sebenarnya itu peristiwa yang berangkaian,” ujarnya.
Kemudian, Komnas HAM juga mempertanyakan bagaimana proses penembakan itu terjadi.
Baca Juga: Terjun Langsung ke Sukoharjo, Kompolnas Nilai Penangkapan Teroris Sunardi oleh Densus 88 Sesuai SOP
“Seperti yang ditanyakan publik, kok ditembak, kok ini orang cacat diperlakukan seperti itu dan sebagainya. Nah kami juga uji dipertanyakan tadi, agak lama, termasuk juga kami minta bukti-buktinya yang mana. Bukti-buktinya kami juga ditunjukkan, termasuk dokumen yang tidak bisa kami sebutkan, dan termasuk rekaman CCTV yang juga ditunjukkan teman-teman Densus 88.” ujar Anam.
Terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, masih akan terus didalami.
“Kami akan dalami. Saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukin video saya kira itu moralitas yang sangat baik untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anam.
Seperti diketahui, Komnas HAM memberikan perhatiannya terhadap kasus penembakan ini. Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo juga mendesak Komnas HAM untuk memantau kasus penembakan ini.
Tim Densus 88 Antiteror membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama dokter Sunardi. Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat proses penangkapan dia tewas tertembak.
Berita Terkait
-
Terjun Langsung ke Sukoharjo, Kompolnas Nilai Penangkapan Teroris Sunardi oleh Densus 88 Sesuai SOP
-
Kasus Penembakan Sunardi Oleh Densus 88, IDI Sukoharjo: Jangan Kaitkan Profesi Dokter Dengan Terorisme
-
Penembakan Dokter Sunardi Timbulkan Pro Kontra, Kompolnas Bongkar Alasan Masyarakat Sulit Percaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS