Suara.com - Rencana perdamaian PT Prolindo Cipta Nusantara (Dalam PKPU) yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan Putusan PKPU tanggal 21 Februari 2022 dianggap janggal.
Kuasa Hukum PT Bumi Citra Propertindo (PT BCP) Rusli A Ardiansyah mengatakan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dengan kliennya telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli batu bara.
Dalam perjanjian jual beli tersebut, telah diatur adanya kewajiban masing-masing pihak, yakni PT BCP telah melakukan pembayaran lunas atas transaksi jual beli tersebut dengan jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sbesar Rp 40 miliar.
"Dengan tidak direalisasikan transaksi batu bara oleh pihak PT PCN kepada pihak PT BCP sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian telah mengakibat kerugian karena pihak PT BCP karena telah membayar lunas jual beli batu bara tersebut tetapi batu bara yang dibeli tersebut tidak pernah diterima oleh PT BCP sehingga PT BCP," kata Rusli dalam keterangan persnya, Rabu (16/3/2022).
Menurut Rusli, berdasarkan data dari PT PCN untuk tahun 2019-2020, perseroan telah berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membukukan penjualan batu bara rata-rata di atas 5 juta metrik ton yang didapat sesuai RKAB tahun 2019 dan 2020 Sedangkan RKAB Tahun 2021 juga di klaim hampir sama dengan jumlah sebelumnya.
Bila melihat data resmi dari Realisasi Kinerja Ditjen Minerba Tahun 2020, PT PCN dapat diketahui RKAB 2020 membukukan Penjualan 4.420.062 MT.
"Sehingga seharusnya PT PCN pada tahun 2019-2021 dapat melakukan pengiriman batu bara kepada PT BCP sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang telah disepakati," paparnya.
Menurutnya PT PCN telah dinyatakan Dalam PIQU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Nomor: 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021. Bahwa dalam Proses PKPU tersebut telah jumlah tagihan (utang) PT PCN yang telah didaftarkan dan akui oleh Tim Pengurus seluruhnya berjumlah sebesar Rp 6,8 triliun.
Dalam Proses PKPU tersebut tagihan PT BCP yang telah diakui oleh PT PCN dan dicacatkan oleh Tim Pengurus PIQU dalam daftar Piutang tetap diakui berdasarkan Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal IO November 2021 adalah sebesar Rp 40 miliar ditambah biaya-biaya sebesar Rp 13,6 miliar.
Baca Juga: Harga Batu Bara Diprediksi Menguat Meski Terpuruk Gegara Konflik Rusia - Ukraina
Dalam Proses PKPU PT PCN telah mengajukan Proposal Perdamaian yang haircut (pemotongan) yaitu PT PCN akan membayar 25 persen dari nilai utang pokok, sedangkan bunga dan denda serta kewajiban Iainnya tidak diperhitungkan, artinya PT PCN akan melakukan Pemotongan sebesar dari nilai utang pokok.
Lantaran rencana perdamaian tersebut dalam Votting (pungutan suara) proposal perdamaian tersebut telah disetujui oleh sebagaian besar Kreditornya.
Berdasarkan skema pehitungan dalam proposal perdamian Piutang PT BCP yang jumlah keseluruhannya Rp 40 miliar yang merupakan utang pokok hanya akan dibayarkan 25 persen dari nilai utang pokok.
Dalam proses PKPU PT PCN telah mengajukan rencana perdamaian yang dalam proposal perdamaian tersebut PT PCN telah mencantumkan Proyeksi Produksi Batu Bara untuk tahun 2022 hanya sebesar 1 juta metrik ton sedangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari PT PCN yang diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimanta Selatan yang mana atas RKAB tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyetujui RKAB 2020 tersebut yang pada pokoknya maksimal Produksi Batu Bara PT PCN maksimal sebesar 4,7 juta ton.
Berdasarkan Surat Persetujuan RKAB dari Dinas Energi & Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan tersebut seharusnya PT PCN dapat memaksimalkan operasi produksi batu bara sampai dengan 4.7 juta ton untuk tahun 2020 bahkan jumlah tersebut dapat dipertahankan untuk tahun 2021 ataupun 2022, namun PT PCN justru hanya mencantumkan 1 juta ton setiap tahunnya dimana nilai tersebut jauh dari jumlah yang disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan.
"Hal ini justru patut diduga PT PCN tidak memberikan data yang sebenarnya berkaitan dengan target operasi Produksi sehingga Produksinya tidak maksimal yang akhirnya mengakibatkan pendapatan yang diperoleh PT PCN tidak maksimal," kata Rusli.
Berita Terkait
-
Konflik Rusia-Ukraina Picu Harga Batu Bara Melesat, Devisa Negara Juga Meningkat
-
Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani
-
Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO
-
Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Pesta Rasa Nusantara: Jelajah Kuliner Indonesia dari Bali hingga Cirebon
-
Vivo X500 Pro Max Siap Bikin Fotografi Ponsel Makin Gila, Bawa Kamera 200MP
-
Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Millwall di Liga Inggris, Timnas Indonesia Naik Kelas
-
Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Dhuha dengan Benar?
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT
-
Daftar Harga HP Samsung Agustus 2026 Lengkap Beserta Varian Tablet
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal